Sumut Terkini
Komisioner Bawaslu Dairi Dilaporkan Oknum ASN-nya ke Polres Dairi, Ini Kata Ketua Bawaslu
KS menyebut dirinya disangkal tidak loyal dan taat kepada pimpinan yang tidak bisa dibuktikan dengan adminstrasi dan hukum.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - 3 Komisioner Bawaslu Kabupaten Dairi dilaporkan oleh oknum ASN berinisial KS yang bertugas di Bawaslu Dairi ke Sat Reskrim Polres Dairi atas dugaan kasus pencemaran nama baik, Senin (27/1/2025).
Kepada Tribun Medan, KS menyebut dirinya disangkal tidak loyal dan taat kepada pimpinan yang tidak bisa dibuktikan dengan adminstrasi dan hukum.
"Komisioner bawaslu kabupaten dairi menyebutkan bahwa saya menyalahi wewenang , tidak taat dan tidak loyal dimana mereka tidak dapat membuktikan secara administrasi dan hukum terkhusus menyalahi wewenang, " kata KS melalui pesan singkat.
Dirinya menyebut, bahwa sebenarnya tidak ingin membawa kasus tersebut ke ranah hukum, akan tetapi para Komisioner tidak ada itikad baik untuk menarik surat yang dilayangkan ke Pj Bupati Dairi perihal pengembalian tugasnya ke Pemkab Dairi.
"sebenarnya saya gak berniat melaporkan masalah ini, tapi gak ada kejelasan status selama 3 bulan dan tidak ada niat dari Pimpinan bawaslu untuk meminta maaf dan menarik surat tersebut dari Pemkab Dairi, sehingga saya anggap perlu untuk melapor kan beliau - beliau karena menyangkut martabat saya sebagai PNS, " jelasnya.
KS menyebut penugasan dirinya ke Bawaslu adalah Kepala Sekretariat Provinsi, sehingga pimpinan Kepala sekretariat juga lah yang berhak mengembalikannya ke instansi asalnya.
"Saya masih di bawaslu. Secara administrasi penugasan kami dari kepala sekretariat provinsi, jadi bukan Pimpinan Bawaslu yang bisa mengembalikan PNS ke instansi asal, tapi SK dari Kepala sekretariat, " katanya.
Terpisah, menurut Ketua Bawaslu Dairi, Idrus Maha mengatakan pihaknya menyangkal atas pencemaran nama baik tersebut.
"Setahu saya, tidak ada yang namanya pencemaran nama baik, apalagi sampai fitnah, " ujarnya.
Menurutnya, dirinya bersama Komisioner lain berhak memberikan evaluasi kepada anggota dibawahnya, apabila tidak bertugas dengan baik.
"Kita sebagai pimpinan berhak mengevaluasi bawahannya. Emang salah pimpinan mengevaluasi bawahannya, " kata Idrus.
Sementara itu, menurut Komisioner Bawaslu Dairi, Linda Waty Simanjuntak mengatakan, pihaknya hanya mengembalikan oknum PNS tersebut ke Pemkab Dairi.
"Jadi kami disini hanya melayangkan surat kepada Pj Bupati Dairi, untuk dikembalikan ke Pemkab, " terang Linda.
Menurut Linda, dirinya yang menjadi pimpinan oknum ASN itu menyebut permasalahan yang terjadi hanya di sektor internal.
"Ada masalah internal antara saya sebagai pimpinannya, dengan yang bersangkutan," tutup Linda.
(Cr7/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bupati Samosir Hadiri Penandatanganan MoU Pidana Kerja Sosial antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan |
|
|---|
| Inovasi KATA BAIK Bawa Pemko Binjai Raih Juara 1 pada North Sumatera Innovation Day 2025 |
|
|---|
| Polisi yang Gebuki Pengendara di Depan Polda Sumut Ternyata Alami Gangguan Kejiwaan |
|
|---|
| Kata BKD DPRD Sumut Terkait Megawati Zebua Resmi Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| Tim Gabungan Kodim 0205/TK Tangkap Dua Terduga Pemain Sabu, Sembilan Paket Jadi Bukti |
|
|---|