Berita Viral

NASIB Kades Arsin yang Bela Pemagaran Laut di Tangerang, Susno Duadji: Ya Pelakunya Si Kades Kohod

Eks Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji menilai Kepala Desa Kohod, Arsin diduga terlibat dalam pemasangan pagar di laut Tangerang.

HO
NASIB Kades Arsin yang Bela Pemagaran Laut di Tangerang, Susno Duadji: Ya Pelakunya Si Kades Kohod 

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji menilai Kepala Desa Kohod, Arsin diduga terlibat dalam pemasangan pagar di laut Tangerang

Komjen Susno merasa banyak kejanggalan yang diucapkan oleh Arsin

Sebelumnya juga, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid tak sependapat dengan Arsin yang menyebut bahwa wilayah yang dipagar itu dulunya empang dan daratan. 

Namun, Arsin tetap ngotot bahwa pernyataannya benar. 

Nusron membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) di laut tersebut. 

Komjen Purn Susno Duadji pun meyakini bahwa sang kades lah dalang di balik pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang. 

Hal itu diungkapkan Susno Duadji di Metro TV dalam acara primetime news yang tayang pada Sabtu (25/1/2025). 

"Ya pelakunya jelas, si lurah Kohod (kades). Dia sudah ngaku pasti dia mengeluarkan dokumen itu," ujar Susno. 

Bahkan, pemeriksaan terhadap Arsin menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus pagar laut sepanjang 30 KM di perairan Tangerang. 

Susno memuji tindakan Kementerian ATR/BPN yang memihak kepada rakyat. 

 Menurutnya, semua SHGB dan SHM yang dikeluarkan berasal dari hasil pemalsuan.

"Kenapa palsu? Ya jelas enggak mungkin punya tanah di situ (laut). Jadi berpatokan kepada pembatalan oleh kementerian ATR/BPN , entah satu sertifikat syukur kalau semuanya itu sudah bisa dijadikan sebagai salah satu alat bukti bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan," ujarnya. 

Baca juga: HEBOH Ijazah SD Jadi Bungkusan Mi di Sragen, Dinas Pendidikan Minta Pemilik Agar Peduli: Nanti Repot

Baca juga: Susun RKPD 2026, Pemkab Samosir Adakan Musrenbang Tingkat Kecamatan

Susno melanjutkan jika pemalsuan itu diikuti dengan tindak pidana suap, maka menjadi tindak pidana korupsi. 

"Sekarang siapa pelakunya? Ya jelas mulai dari si Lurah Kohod (Arsin) dia udah ngaku pasti ngeluarin dokumen. Kemudian siapa lagi? Usut saja siapa yang menerima, yang nerima misalnya Agung Sedayu Grup dengan anak perusahaan Intan Agung Makmur," katanya. 

Mustahil, kata Susno, anak perusahaan itu memiliki tanah di laut. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved