Berita Nasional

Kagetnya Menteri KP Pagar Laut Tangerang Bisa Punya SHGB: Tidak Boleh Ada Sertifikat Dalam Laut

Trenggono pun mengaku sempat terkejut ketika mengetahui jika di area pagar laut Tangerang ada bidang-bidang tanah yang memiliki sertifikat hak guna ba

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, saat diwawancarai Jumat (26/7/2024). | Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono curiga, pagar laut misterius yang ada di perairan Tangerang, Banten, digunakan untuk reklamasi alami. Trenggono pun mengaku sempat terkejut ketika mengetahui jika di area pagar laut Tangerang ada bidang-bidang tanah yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB). 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono curiga, pagar laut misterius yang ada di perairan Tangerang, Banten, digunakan untuk reklamasi alami.

Trenggono pun mengaku sempat terkejut ketika mengetahui jika di area pagar laut Tangerang ada bidang-bidang tanah yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Diketahui, terdapat sekitar 263 SHGB yang diterbitkan di atas kawasan pagar bambu sepanjang 30,16 km itu. Namun, sejumlah sertifikat itu sudah dinyatakan dicabut oleh pemerintah karena dinyatakan cacat prosedur dan material. 

Menurut undang-undang, kata Trenggono, kepemilikan di area laut itu dilarang.

"Ada 30 kilometer pagar laut di situ. Yang dipagar dari bambu itu. Terstruktur pagarnya di situ."

"Lalu kemudian di sekitar situ, itu ada HGB, hak guna bangunan atau sertifikat lah apapun namanya.Yang ada di dalam laut. Yang terendam dengan air itu. Saya kaget," ungkap Trenggono dalam program "Rosi" Kompas TV, dikutip Sabtu (25/1/2025).

"Kenapa saya kaget? Karena tidak boleh ada sertifikat di dalam laut. Itu enggak bisa. Undang-undangnya kan begitu mengatakan," lanjutnya. 

Said Didu turun langsung dalam pembongkaran pagar bambu di perairan Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Said Didu turun langsung dalam pembongkaran pagar bambu di perairan Tangerang, Rabu (22/1/2025). (X/msaid_didu)

Trenggono pun mengaku curiga, pagar laut itu digunakan untuk reklamasi alami.

Pagar dibuat agar lama-kelamaan tanah sedimentasi terbawa ombak di daerah laut yang dipagari semakin naik dangkal, sehingga berubah menjadi daratan.

Dengan begitu, kata Trenggono, tanah tersebut bisa dimanfaatkan.

"Jadi kalau sampai itu ada. Wah, baru pikiran saya terpikir. Oh ini tujuannya untuk ke sana."

"Kalau gitu ini bisa jadi untuk kepentingan reklamasi secara natural. Saya katakan begitu," jelasnya.

Meski demikian ia enggan menuding soal keterkaitan perushaan-perusahaan yang memiliki SHGB tersebut. 

"Saya tidak bisa menunjuk langsung kan. Nggak boleh. Nanti saya ditunjuk, saya dituntut lagi," katanya.

Lebih lanjut, Trenggono ditanya soal apakah benar, dia tidak tahu ada dua perusahaan yang memiliki sertifikat di area pagar laut Tangerang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved