Calon Pengantin di Siantar Tewas

Penyebab Kecelakaan Calon Pengantin Elon di Siantar,Rencana ke Gereja,Pemberkatan Batal,Cerita Sopir

Kecelakaan bermula saat sepeda motor Yamaha Vixion 2195 LWA dikendarai Elon Douglas Lumbanbatu  (31) dari Siantar ke Tanah Jawa

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Salomo Tarigan
FB
Elon Douglas Marbun (32) (kiri) bersama calon istrinya Ayu Ribka Pasaribu 

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi menyelidiki penyebab kecelakaan maut calon pengantin Elon Douglas Marbun di Siantar.

Korban Elon Douglas Marbun tewas dalam kecelakaan tersebut, sehari jelang hari pemberkatan pernikahan.

Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Gakkum Iptu Elon Sitinjak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menewaskan calon pengantin Elon Douglas Marbun (32) asal Kota Pematangsiantar.

Seperti diberitakan, laka maut terjadi di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Jumat (24/1/2025).

Mata Ayu Ribka Pasaribu tampak bengkak usai menerima jenazah Sang Kekasih, Elon Douglas Lumbanbatu di rumah duka yang berada di Jalan Dalil Tani, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar pada Jumat (24/1/2025) sore.
InforMata Ayu Ribka Pasaribu tampak bengkak usai menerima jenazah Sang Kekasih, Elon Douglas Lumbanbatu di rumah duka yang berada di Jalan Dalil Tani, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar pada Jumat (24/1/2025) sore. (TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI)

Kasat Lantas, AKP Gabriellah A. Gultom menjelaskan sesuai keterangan saksi-saksi bahwa Sat Lantas Polres Pematangsiantar telah mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, yakni Yamaha Vixion 2195 LWA dan Honda Beat BK 6987 WAJ. 

"Hingga saat ini penyebab tabrakan masih dalam penyelidikan," pungkas AKP Gabriellah.

Dikatakan AKP Gabriellah, kecelakaan bermula saat sepeda motor Yamaha Vixion 2195 LWA dikendarai Elon Douglas Lumbanbatu  (31), datang dari Kota Pematangsiantar menuju Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Gakkum Iptu Elon Sitinjak melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Jumat (24/1/2025) pagi.
Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Gakkum Iptu Elon Sitinjak melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Jumat (24/1/2025) pagi. (TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI)

Setiba di lokasi kejadian (TKP) tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai Elon bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat BK 6987 WAJ yang dikendarai Fida Simarmata (45). 

Kebetulan saat itu Fida dan temannya berinisial YT hendak menyeberang jalan menggunakan sepeda motor Kantor Disdukcapil. 

Informasi terbaru Fida Simarmata sudah diamankan (ditahan) Polres Siantar.

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar, Ipda Ellon Sitinjak membenarkan langkah pihak kepolisian mengamankan Fida Simarmata (45) atas kecelakaan yang menewaskan Elon Douglas Marbun Lumbanbatu pada Jumat (24/1/2025) pagi. 

Penahanan terhadap Fida yang dikabarkan adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Kantor Lurah Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat itu masih sebatas pada upaya untuk pemenuhan penyelidikan.

“Iya kita amankan (Fida Simarmata). Namun statusnya masih proses penyelidikan pihak kami,” kata Ipda Ellon Sitinjak disinggung apakah yang bersangkutan sudah berstatus tersangka. 

“Untuk Yanti Tambunan (YT) tidak ditahan karena penanggung jawab itu yang membonceng,” kata Ipda Ellon Sitinjak. 

Rencana ke Gereja Persiapan Pernikahan

Duka menyelimuti keluarga besar calon pengantin Elon Douglas Marbun (32) asal Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (24/1/2025) pagi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved