Medan Terkini

Anaknya Dijanjikan Lulus Fakultas Kedokteran USU setelah Setor 200 Juta, Wanita Diduga Ditipu Kepsek

Seorang ibu rumah tangga berinisial DW, warga Kota Medan, diduga menjadi korban penipuan modus bisa meluluskan anaknya ke PTN.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
freepik
Ilustrasi penipuan. 

"Menurut perjanjian sebagai tanda kesanggupan kita, kita harus menunjukkan bahwa kita punya uang sebesar Rp 200 juta. Tapi jumlah yang mereka pegang hanya Rp 80 juta, dan Rp 120 juta dikembalikan dengan dalih kita berikan lagi ketika anak dinyatakan lulus,"ungkapnya.

Seiring berjalannya waktu, ternyata seorang terduga pelaku bernama Fika Yolanda Ramadhani meminta supaya korban membayar sisa Rp 120 juta dengan alasan pihak Universitas Sumatera Utara minta dilunasi.

Sebelum mengirim ke Fika Yolanda, DW berkonsultasi dengan Ahcmad Sulu dan ia mengiyakan kalau DW harus mengirim uang ke Fika.

"Tapi kemudian si Fika, Bimbel membuat alibi supaya uang kita disetorkan semua dengan dari pihak dari USU meminta pelunasan."

Pada Maret 2024, anak korban mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) namun dinyatakan gagal.

Sehingga DW mempertanyakan kepada Fika Yolanda kenapa anaknya tidak lulus.

Namun Fika beralasan di Universitas Sumatera Utara (USU) lagi jadi sorotan sehingga tidak bisa meluluskan anaknya.

Lantas Fika menyarankan anak korban masuk ke Fakultas Kedokteran USU melalui jalur mandiri.

Setelah ikut saran Fika, rupanya anak DW tetap dinyatakan tidak lulus.

"Kemudian dia memberikan masukan supaya kita ikut jalur mandiri. Setelah ikut jalur mandiri ternyata juga mengecewakan, anak saya tidak lulus."

Mulai merasa janggal, lantas korban meminta Fika supaya mengembalikan uangnya. Namun Fika banyak alasan, dan kerap mengulur waktu sampai akhirnya tak bisa dihubungi lagi.

Ahcmad Sulu, orang yang menawarkan, menjanjikan dan menerima uang Rp 80 juta, saat diminta bertanggungjawab berdalih dirinya tak menerima sepeserpun karena uang diberi ke Fika.

Sedangkan pihak sekolah disebut buang badan ke Ahcmad Sulu. Padahal undangan sosialisasi berkepala surat resmi, yang seharusnya diketahui yayasan.

Sampai akhirnya pada 12 Agustus 2024 lalu korban resmi membuat laporan dugaan penipuan ke Polda Sumut dengan terlapor Fika Yolanda Ramadhani.

Ia berharap Polisi menangkap sindikat penipuan modus bisa meluluskan masuk ke perguruan tinggi negeri.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved