Breaking News

Berita Viral

SOSOK Bidan Erni Julaini Otak Penjualan Bayi Lewat Medsos, Ngaku Sudah Pernah Jual ke Tebingtinggi

6 orang terlibat penjualan bayi di Pekanbaru ditangkap. Para pelaku melakukan transaksi melalui media sosial TikTok. 

HO
6 orang terlibat penjualan bayi di Pekanbaru ditangkap. Para pelaku melakukan transaksi melalui media sosial TikTok.  

TRIBUN-MEDAN.com - 6 orang terlibat sindikat penjualan bayi di Pekanbaru ditangkap. Para pelaku melakukan transaksi melalui media sosial TikTok. 

Ada pun 6 pelaku yakni 3 wanita dan 3 pria. Satu dari pelaku yakni seorang bidan bernama Erni Julaiani. 

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengungkapkan bahwa pelaku sudah  menjual puluhan bayi. 

"Para pelaku ada grup medsos bernama "pejuang garis dua". Di dalam grup itu, kita menemukan puluhan transaksi jual beli bayi," ungkap Bery saat diwawancarai Kompas.com di Polresta Pekanbaru, Senin (20/1/2025).

Untuk mendapatkan bayi tersebut, kata Bery, para pelaku membentuk tim mencari wanita yang akan melahirkan dalam hitungan hari.

Mereka terutama mencari orang melahirkan yang kesulitan ekonomi.

Kemudian, komplotan ini menjalankan modus mengadopsi bayi.

"Mereka mencari orang yang mau melahirkan di lingkungan warga dan ada timnya yang ke rumah sakit. Mereka menawarkan kepada orangtua korban, seperti biaya pengobatan, pemulihan dan sebagainya. Jadi modusnya pelaku ini mengadopsi bayi," kata Bery.

Baca juga: Dulu Sering Telat Bayar Gaji, Kini Farida Felix Janji Biayai Anak-anak Satpam yang Dibunuh Anaknya

Baca juga: Klasemen Liga Champions: Liverpool Lolos 16 Besar, Juve dan Real Madrid Masuk Play-off Sistem Gugur

Setelah mendapat bayi tersebut, kata dia, dijual pelaku kepada orang lain seharga Rp 35 juta.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap dua pelaku lainnya, karena terlibat menjual 6 orang bayi.

"Sindikat ini ada 8 pelaku. Dua pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan. Sedangkan dua pelaku lagi masih pengembangan. Kami meyakini sudah banyak bayi yang diperjualbelikan oleh mereka," kata Bery.

Para pelaku, dijerat dengan Undang-Undang perdagangan orang dan atau Undang-undang perlindungan anak.

Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ilustrasi bayi perempuan
Ilustrasi bayi perempuan (Photo by Khabbab Abdelmaqsoud from Pexels)

Sebagaimana diberitakan, sebanyak 6 orang pelaku penjualan bayi ditangkap di Kota Pekanbaru, Riau.

Enam orang pelaku, masing-masing berinisial EJ (49), AT (22), TH (31), Z (45), JB (24), dan SP (37).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved