Berita Viral

POLEMIK Pagar Laut di Banten, 2 Menteri Dilaporkan ke KPK Terkait Penerbitan Sertifikat HGU dan SHM

Fenomena pagar laut dan terbitnya ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Banten, terus menjadi polemik.

Editor: Juang Naibaho
Dok.KKP
Fenomena pagar laut sepanjang 30 kilometer dan terbitnya ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Banten, terus menjadi polemik. 

TRIBUN-MEDAN.com - Fenomena pagar laut sepanjang 30 kilometer dan terbitnya ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Banten, terus menjadi polemik.

Kini, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dua menteri terkait penerbitan SHM dan HGB di perairan Banten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Boyamin menduga penerbitan SHM dan HGB tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur dan adanya kepalsuan catatan.

"Dan itu saya sebut juga dalam surat saya, ada dua menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN). Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B," kata Boyamin di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/1/2025). 

Meski demikian, ia tak mengungkapkan identitas dua menteri yang ikut dilaporkan ke KPK.

Ia juga membantah Menteri A yang dimaksud adalah Menteri ATR/BPN era Pemerintahan Jokowi, Agus Harimurti Yudhoyono. 

"Bukan, A itu Agus Harimurti, bukan. Pokoknya sebelum Pak Nusron Wahid, nah itu kan sebelumnya lagi juga bisa saja kan prosesnya sebelumnya. Clue-nya begitu saja lah," ujarnya.

Boyamin tidak percaya bahwa lahan yang diklaim tersebut dahulunya adalah daratan. 

Sebab, kata dia, tidak ada pelebaran air laut sejak beberapa tahun terakhir. 

Ia yakin ada pelanggaran dalam Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen tersebut.

"Di sana menentukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan denda pidana paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp250 juta,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah membatalkan sertifikat tanah di kawasan pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Dari hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai. 

"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai," kata Nusron usai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025). 

Nusron mengungkapkan terdapat 280 sertifikat yang ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved