Sumut Terkini
Aulia Agsa Menang Gugatan di PTUN, KPU Diminta Tetapkan jadi Anggota DPRD Sumut
Dalam gugatannya, Aulia Agsa mempersoalkan pergantian dirinya sebagai anggota DPRD Sumut terpilih oleh Mustafa Kamil.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan permohonan permohonan anggota DPRD Sumut terpilih Aulia Agsa yang diganti secara sepihak oleh partai NasDem.
Dalam keputusan PTUN Medan Nomor 101/G/2024/PTUN.MDN, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara No. 736 tahun 2024 tentang penetapan penggantian calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara M. Aulia Rizki Agsa kepada Mustafa Kamil.
Ada pun tergugat dalam perkara ini adalah KPU Sumut dan Mustafa Kamil.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara I atas nama M. Aulia Rizki Agsa, S.T., M.H. dari Partai NasDem Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024," tulis keputusan PTUN Medan yang dikeluarkan pada, Kamis (23/1/2025).
Dalam gugatannya, Aulia Agsa mempersoalkan pergantian dirinya sebagai anggota DPRD Sumut terpilih oleh Mustafa Kamil.
Pergantian itu dilakukan sebelum pelantikan DPRD Sumut terpilih pada 2024. Ada pun pergantian Aulia Agsa atas perubahan SK pelantikan anggota DPRD Sumut terpilih yang dilakukan KPU Sumut atas permintaan NasDem.
Dalam amar putusnya, majelis hakim yang diketuai oleh Fatimah Nur Nasution, menolak seluruh dalil tergugat dalam hal ini KPU Sumut dan Mustafa Kami.
Majelis hakim berpendapat penggantian calon Aulia sebagai anggota DPRD Sumut terpilih bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Majelis hakim berkesimpulan penetapan penggantian calon terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Penggugat kepada Tergugat II Intervensi (ic. objek sengketa) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan AUPB khususnya asas kecermatan, dengan demikian objek sengketa a quo mengandung cacat yuridis baik dari aspek prosedur maupun substansinya," petikan keputusan PTUN.
Aulia Agsa yang dikonfirmasi tribun medan turut membenarkan keputusan PTUN tersebut.
"Alhamdulillah gugatan saya dikabulkan oleh PTUN Medan. Dan dalam keputusan itu telah memutuskan bahwa surat keterangan KPU tentang pergantian saya batal. Artinya saya tetap sah dan seharusnya segera dilantik," kata Aulia.
Aulia berharap, KPU dan NasDem menghormati keputusan pengadilan dan tak melakukan upaya hukum lainnya.
"Semoga semua pihak terkait menghormati keputusan pengadilan dan menjalankannya," katanya.
''Ya kalau bisa tidak ada lagi upaya hukum lainnya usai keputusan itu," kata Aulia, Jumat (24/1/2025).
Aulia menyampaikan, keputusan PTUN telah membatalkan pergantiannya dengan Mustafa Kamil Adam sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.
"Keputusan itu membatalkan keputusan KPU soal pergantian saya. Artinya saya seharusnya ditetapkan dan dilantik sebagai anggota DPRD Sumut," kata Aulia.
Aulia menyebut, tidak mempersoalkan bila setelah dilantik NasDem akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap dirinya.
"Saya inginnya keputusan PTUN itu dilakukan, artinya saya dilantik dulu, kalau kemudian mau diganti oleh NasDem nantinya ya tidak apa apa, itu kewenangan partai," ujarnya.
Aulia Agsa batal dilantik menjadi anggota DPRD Sumut 2024-2029 karena adanya sengkarut di internal Partai Nasdem.
Sekretaris DPRD Sumut Zulkifli mengatakan, nama Aulia Agsa tidak dibacakan sebagai anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 usai partainya melakukan tindakan pemecatan.
Zulkifli bilang, acara pelantikan dihadiri 98 anggota DPRD Sumut. Satu orang tidak hadir tetapi namanya tetap dibacakan sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.
Hal ini berbeda dengan Aulia Agsa yang namanya memang tidak dibacakan sama sekali.
"Dia (Aulia) itu kan dibacakan sebagai dewan yang diberhentikan, bersamaan dengan yang lainnya. Tadi yang datang 98 dari 100, dia (Aulia Agsa) tidak dibacakan sebagai dewan periode 2024-2029," kata Zulkifli.
Saat acara pelantikan DPRD Sumut 2024-2029, Aulia Agsa mengaku berada di rumahnya bersama keluarga.
Dia sudah dapat kepastian bakal tak mengikuti pelantikan dua hari sebelumnya.
"Saya sudah dapat SK yang dari Kemendagri tentang nama nama yang akan dilantik. Hanya 99, nama saya tidak ada dalam daftar anggota DPRD Sumut terpilih dari NasDem, " kata Aulia.
Dipecat Gerindra dan Setelah Terpilih Dipecat Nasdem
Aulia Agsa adalah anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 dari Partai Gerindra.
Dia terpilih sebagai dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 1 pada tahun 2019 dengan total 14.256 suara.
Saat dilantik umurnya baru 23 tahun, dan tercatat sebagai anggota DPRD Sumut termuda.
Riak-riak dalam karier politiknya muncul pada Pilpres 2024 lalu.
Aulia secara terang-terangan memberikan dukungan kepada Anies Baswedan, sedangkan Partai Gerindra punya calon sendiri yakni Prabowo Subianto.
Alhasil, Gerindra mengambil sikap tegas memecat Aulia karena dinilai indisipliner. Surat pemecatan Aulia tercatat bernomor: 08-0257/Kpts/DPP Gerindra/2023 tertanggal 21 Agustus 2023.
Tak sampai di situ, Gerindra mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Aulia di DPRD Sumut.
Aulia Agsa tak tinggal diam. Dia melakukan perlawanan dengan menggugat Partai Gerindra sebesar Rp 5,5 miliar karena merasa nama baiknya tercemar akibat pemecatan tersebut.
Gugatan tersebut dilayangkan Aulia ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 6 November 2023.
Dalam gugatannya, Aulia mengeklaim selalu bersikap loyal terhadap partai, antara lain aktif membayar uang iuran bulanan kepada partai. Sehingga dia merasa Gerindra memecat dirinya dengan semena-mena.
Gugatan itu menjadi hambatan dalam proses PAW Aulia di DPRD Sumut. Meski Gerindra bersikeras agar Sekretaris Dewan (Sekwan) segera memproses PAW Aulia, namun hal itu tak kunjung terwujud.
Sampai saat ini, Aulia Agsa masih sah menjabat sebagai anggota DPRD Sumut periode 2019-2024 dari Fraksi Gerindra.
Di tengah sengketa dengan Partai Gerindra, Aulia Agsa tak mau begitu saja melewatkan Pemilu 2024.
Dukungannya terhadap Anies Baswedan di Pilpres 2024 membuka jalan bagi Aulia untuk bergabung dengan Partai Nasdem. Diketahui, Nasdem merupakan salah satu partai pengusung Anies Baswedan.
Singkat cerita, Aulia maju sebagai caleg nomor urut 3 Partai Nasdem untuk DPRD Sumut di Dapil I.
Ini merupakan dapil yang sama ketika mengantarkan dirinya duduk di DPRD Sumut dari Partai Gerindra.
Lagi-lagi, Aulia lolos ke kursi Dewan. Ia mendapatkan kursi terakhir dari Dapil Sumut I, dengan perolehan suara 10.636.
Namun, belum lagi dilantik, Partai Nasdem tiba-tiba memecat Aulia Agsa.
Nasdem juga mengajukan pergantian caleg terpilih ke KPU Sumut, yakni posisi Aulia digantikan oleh Mustafa Kamil Adam.
Permintaan itu direspons dengan keluarnya Keputusan KPU Sumut nomor 736 Tahun 2024 yang menggantikan Aulia Agsa sebagai anggota DPRD Sumut terpilih.
Permohonan pergantian oleh Partai Nasdem ini telah disahkan oleh KPU Sumut melalui rapat pleno tertanggal 16 Juli 2024.
Seperti halnya ketika dipecat Gerindra, Aulia juga tak tinggal diam. Dia mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Perlawanan Aulia membuahkan hasil. PTUN Medan menjatuhkan putusan sela dengan mengabulkan permohonan Aulia Agsa, pada Jumat (6/9/2024) kemarin.
Dalam putusan sela bernomor perkara 101/G/2024/PTUN.MDN itu, majelis hakim menyebutkan bahwa Aulia Agsa sudah ditetapkan sebagai calon terpilih DPRD Sumut berdasarkan Keputusan KPU Sumut Nomor 554 Tahun 2024 per tanggal 28 Mei 2024.
Majelis hakim juga mempertimbangkan pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 17 September 2024.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Mutasi Pangdam I BB dari Mayjen Rio Firdianto ke Mayjen Hendy Antariksa |
|
|---|
| Miliki Sabu, 2 Warga Desa Martelu Digelandang ke Mapolres Tanah Karo, Satu di Antaranya Diduga PNS |
|
|---|
| DPRD Singgung Misi 3 Juta Rumah, Soal Pengembangan Kota Siantar Kontra dengan Luas Sawah Dilindungi |
|
|---|
| Disnaker Tunggu Permenaker untuk Susun Usulan UMK Pematangsiantar Tahun 2026 |
|
|---|
| Pesan Terakhir Arjuna Tamaraya Sebelum Dianiaya di Masjid Agung Sibolga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-Sumut-Aulia-Agsa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.