Berita Viral
SEBANYAK 900 Aparat Bongkar Pagar Laut, Hadi dan AHY Sama-sama Tak Tahu soal Penerbitan SHGB dan SHM
Sebanyak 9 kapal dan 900 aparat gabungan terjun untuk membongkar pagar laut di Tangerang, Banten, hari ini Rabu (22/1/2025).
"Oleh karena itu, tentu kita juga mengapresiasi jika ada ternyata hal-hal yang dianggap tidak pas di masa lalu, karena sekali lagi berbicara lahan, tanah dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia," ucapnya.
"Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu persatu kita cek, seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan," imbuhnya.
Lebih lanjut AHY menuturkan, kini masalah pagar laut termasuk penerbitan sertifikatnya masih terus diinvestigasi untuk ditindaklanjuti.
"Ini sedang diinvestigasi, dan tentunya kita ingin mengetahui seperti apa duduk permasalahannya, kronologisnya seperti apa," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, penemuan pagar laut ini bermula dari laporan yang Diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Pada 14 Agustus 2024.
Pagar laut ini menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin.
Belakangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.
Jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB. Rinciannya atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, atas nama PT CIS sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.
Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.
Nusron lalu memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).
Tujuannya untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah-sertifkat tanah di garis pantai Desa Kohod tersebut berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).
Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982. Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.
"Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," tuturnya.
Baca juga: TERUNGKAP 263 SHGB dan 17 SHM di Pagar Laut Tangerang Diterbitkan Tahun 2023, Sosok Hadi Sorotan
Baca juga: SOSOK Hadi Tjahjanto Jadi Sorotan setelah Mencuatnya 263 Sertifikat HGB dan 17 SHM Pagar Laut
(*/Tribun-medan.com/Kompas.com)
Pagar Laut di Tangerang
263 SHGB dan 17 SHM di Pagar Laut
pembongkaran pagar laut
AHY dan Hadi Tidak Tahu soal Pagar Laut
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hadi-dan-AHY-tidak-tahu-soal-pagar-laut.jpg)