TRIBUN WIKI
Profil Teuku Nasrullah, yang Disebut Sebagai Suami Dokter Detektif atau Doktif
Teuku Nasrullah merupakan mantan dosen Ahli Pidana di Universitas Indonesia asal Aceh. Ia disebut suami dari Dokter Detektif atau Doktif.
Saat ini, Teuku Nasrullah ditunjuk sebagai salah satu dari delapan anggota kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang akan menangani kasus sengketa Pilpres 2019 atas dugaan kecurangan yang dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Karier
Teuku Nasrullah merupakan seorang ahli hukum berdarah aceh yang ditunjuk sebagai anggota kuasa hukum dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Baca juga: Profil Rachmat Irianto, Pemain Persib Bandung yang Terpaksa Absen Hingga Liga 1 2024/2025 Berakhir
Sebelum ditunjuk sebagai salah satu dari delapan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah pernah menjadi pengacara mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Angelina Sondakh terkait kasus Wisma Atlet dan di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) pada 2012.
Teuku Nasrullah ditunjuk oleh Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjadi kuasa hukum Angelina Sondakh.
Posisi Demokrat saat itu hanyalah membantu menyediakan pengacara untuk Angelina Sondakh.
Teuku Nasrullah menjadi kuasa hukum tim BPN Prabowo-Sandi bersama Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhaji, Iwan Satriawan, Lufia Zaid, dan Deni Indrayana yang dipimpin oleh Bambang Widjayanto.
Baca juga: Profil Briptu Iqbal Anwar Arif, Anggota Brimob yang Gugur Ditembak KKB Pengayom Keluarga
Teuku Nasrullah juga merupakan mantan dosen Hukum Pidana di Universitas Indonesia (UI).
Saat menjadi dosen, Teuku Nasrullah pernah tersandung kasus pencabulan terhadap mahasiswanya.
Menurut pemberitaan di berbagai media, Teuku Nasrullah pernah dilaporkan mahasiswinya atas dugaan perbuatan cabul dan pelecehan seksual pada akhir 2000 dan 2001.
Ada beberapa mahasiswi Fakultas Hukum UI yang telah melaporkan Teuku Nasrullah atas kasus pelecehan seksual di kampus.
Atas kasus yang menimpanya tersebut, Teuku Nasrullah dinonaktifkan sebagai dosen Universitas Indonesia.
Baca juga: Profil Kombes Catur Cahyono Wibowo, Kapolresta Surakarta yang Baru Menjabat dan Naik Pangkat
Teuku Nasrullah menjabat sebagai dosen Hukum Pidana dari 2002 hingga 2011.
Pada 2013, Teuku Nasrullah pernah menjadi penasihat hukum mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah atas kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daeran.
Teuku Nasrullah pernah diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPN) atas kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daeran Kabupaten Lebak, Banten dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah.
Teuku Nasrullah diperiksa bersama advokat lain yaitu Fajar, asisten Ratu Atut yaitu Siti Halimah, Qurrotul Aini, dan staf keuangan PT Bali Pacific Pragama Farid Asyari.
Baca juga: Profil dan Biodata Oshima Yukari, Pramugari BBN Airlines Hilang dalam Tragedi Kebakaran Glodok Plaza
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Teuku-Nasrullah-mantan-dosen.jpg)