Sumut Terkini

Kekerasan Terhadap Anak Masih Masif, Kejari Karo Ajak Stakeholder Lebih Peka

Melihat masih cukup tingginya tidak kejahatan terhadap anak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo mengajak seluruh stakeholder agar lebih peka.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
Doc Kejari Karo
Kasubsi II Intelijen Halfeus Hangoluan Samosir (memegang mic), memberikan pemaparan terkait pencegahan kekerasan terhadap anak saat menggelar penyuluhan hukum, di Loken Barn Resort, Kecamatan Merek, Selasa (21/1/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Hingga saat ini, tindak kekerasan terhadap anak baik secara verbal dan non verbal diketahui masih cukup masif.

Bahkan, terbaru di Kabupaten Karo tim Satreskrim Polres Tanah Karo baru saja mengungkap ekploitasi terhadap anak di mana korban yang masih berusia 13 tahun menjadi budak dijual ke lelaki hidung belang. 

Melihat masih cukup tingginya tidak kejahatan terhadap anak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo mengajak seluruh stakeholder agar lebih peka terhadap perlindungan anak.

Salah satunya, dengan menggelar audiensi melalui penerangan hukum dari jaksa fungsional Kejari Karo

Kasubsi II Intelijen Halfeus Hangoluan Samosir, mengungkapkan perlindungan anak dan pencegahan kejahatan terhadap anak harus dilakukan oleh semua kalangan.

Terutama dari orangtua, selaku garda terdepan dalam melindungi anak dari bahaya kejahatan di luar rumah. 

"Kita tau pergaulan yang ada di masyarakat saat ini sudah jauh berbeda, sehingga kita juga harus lebih ekstra dalam melindungi anak-anak kita.

Untuk itu, melalui kegiatan penerangan hukum kemarin kami mengajak seluruh stakeholder agar lebih peka lagi dalam hal perlindungan anak," ujar Halfeus, Rabu (22/1/2025). 

Dalam kegiatan penerangan hukum yang digelar di Loken Barn Resort, di Kecamatan Merek, kemarin Kejari Karo juga turut melibatkan stakeholder pendukung.

Mulai dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Karo, pemerintah Kecamatan Merek dan Kepala Desa beserta penyuluh/relawan anak se Kecamatan Merek. 

Dalam materinya, Halfeus menerangkan definisi dan bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak serta hak-hak apa saja yang harus diterima oleh anak.

Dirinya menjelaskan, Kejari Karo sangat prihatin dengan kejadian-kejadian kekerasan terhadap anak yang akhir-akhir ini terjadi khususnya di Kabupaten Karo.

Mulai dari seorang ayah yang melalui tayangan video call memukuli anak kandung dikarenakan sedang bertengkar dengan istri sampai yang beberapa hari terakhir adanya perdagangan anak dibawah umur untuk memenuhi nafsu oknum tertentu.

"Inilah salah satu peran aktif kita dari penegak hukum di Kabupaten Karo, terutama dari Kejari Karo yang memiliki tugas pencegahan sehingga kita berharap dengan langkah yang kita lakukan bisa membantu mencegah adanya kekerasan terhadap anak," katanya. 

Dikatakan Halfeus, dari sosialisasi ini pihaknya berharap tak hanya menjadi ajang seremoni belaka.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved