Berita Viral

TERUNGKAP 263 SHGB dan 17 SHM di Pagar Laut Tangerang Diterbitkan Tahun 2023, Sosok Hadi Sorotan

Terungkap 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di wilayah Tangerang terjadi tahun 2023

Editor: AbdiTumanggor
Ho
Sosok Hadi Tjahjanto jadi sorotan setelah mencuatnya 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di wilayah Kabupaten Tangerang yang jadi lokasi berdirinya pagar laut sepanjang 30 kilometer lebih. (HO) 

Sanksi telah disiapkan bagi siapa saja yang terbukti melanggar aturan.

"Manakala nanti terbukti berada di luar garis pantai, dan manakala terbukti tidak complient, manakala terbukti tidak sesuai dengan prosedur, dan manakala terbukti tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan aturan yang perundang-undangan yang ada," tegas Nusron Wahid.

Untuk sementara ini, Nusron menyebut, sejumlah pihak yang diduga telah melanggar aturan. Pertama, adalah juru ukur dari pihak swasta. Apabila nantinya terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh juru ukur, maka akan ada sanksi tegas menanti. "Kalau terbukti tidak prosedur, kami minta untuk di-black list, kalau perlu merekomendasikan supaya izinnya dicabut,"ujar dia.

KPK Tunggu Laporan Masyarakat

Di sisi lain, Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mempersilakan kepada siapa pun yang memiliki bukti terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penerbitan SHGB itu untuk melapor.

"KPK mempersilakan siapa pun yang mengetahui adanya dugaan korupsi untuk melapor ke KPK atau APH lainnya (Kepolisian dan Kejaksaan) dengan disertai bukti-bukti pendukungnya," ujar Tessa saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/1/2025).

Menteri KKP dan TNI AL Sepakat Pembongkaran

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono telah sepakat dengan TNI AL yang menegaskan bahwa tidak boleh ada sertifikat di atas laut.

Hal itu disampaikannya merespons pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyebut bahwa pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM.

"Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," kata Trenggono usai bertemu presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

"(SHM dan HGB di atas laut) Ilegal sudah pasti karena di PP 18 sudah menyatakan (sertifikat) yang ada di bawah air sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga ya,"sambungnya.

Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto, pagar laut yang ada di Tangerang dan Bekasi itu nantinya akan dibongkar pada hari Rabu (22/1/2025) bersama dengan instansi lain.

Diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dipanggil Presiden Prabowo Subianto terkait pagar laut di Tangerang.

"Saya bersama Wamen dipanggil oleh Bapak Presiden, tentu saya laporkan beberapa hal yang sedang menjadi sorotan publik, salah satunya soal pagar laut. Khusus untuk di Tangerang, Banten, saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin," kata Trenggono usai menemui Prabowo, Senin.

Menurut dia, aktivitas pembangunan yang memanfaatkan ruang laut hendaknya memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Dengan begitu, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN secara otomatis tidak berlaku alias ilegal. 

Menurut Trenggono, sertifikat ini hanya berlaku untuk bidang tanah yang sudah menjadi daratan. "Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga. Artinya, memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu tujuannya agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama semakin naik, semakin naik (sehingga membentuk tanah/daratan)," ujarnya.

Pembongkaran Atas Perintah Presiden Prabowo

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved