Sumut Terkini

Kronologi Wanita di Asahan Kena Tipu Rp 100 Juta, Dijanjikan Jadi Pegawai P3K Pemkab

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, MHS kini telah diamankan dan sedang pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF
Tampang MHS, pelaku penipuan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K Dinas Sosial Kabupaten Asahan diamankan oleh sat Reskrim Polres Asahan. Tipu korban dengan total Rp 100 juta untuk pengurusan, Senin (20/1/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Novia Sabilah Lubis, wanita asal di Kabupaten Asahan hanya bisa gigit jari usai ditipu seorang pria berinisial MHS.

Novia mengalami kerugian Rp 100 juta usai tergoda iming-iming bekerja sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di Pemkab Asahan.

Kasus ini terungkap setelah korban, Novia Sabilah melaporkan MHS ke Polres Asahan dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, MHS kini telah diamankan dan sedang pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami telah mengamankan seorang pria, MHS, yang mengaku dapat meluluskan korban sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Kapolres Asahan, Senin(20/1/2025).

Dijelaskan Kapolres, kejadian tersebut bermula saat korban hendak mengikuti tes kelulusan P3K di Dinas Sosial Asahan. Melalui ayah korban, mendatangi pelaku untuk mengurus kelulusan tersebut.

"Pada tanggal 18 Oktober 2024, saudara Novia Sabilah Lubis, mendaftar untuk ikut seleksi penerimaan P3K Dinas Sosial Kabupaten Asahan. Di tanggal 5 November 2024, orang tua Novia ini, menjumpai tersangka dan dijanjikan pelaku bisa meluluskan," jelas Afdhal.

Namun, janji tersebut memiliki syarat dengan pembayaran uang pengurusan Rp 100 juta agar Novia dalam dilancarkan dalam melakukan seleksi.

"Bahkan, pada 8 Desember 2024, terduga pelaku juga ikut untuk menemani dan mendampingi korban ini saat melakukan ujian seleksi P3K di Deli Serdang," katanya.

Namun, setelah mendapatkan pengumuman, Novia dinyatakan tidak lulus dan meminta uangnya untuk kembali.

"Uang tidak bisa dikembalikan, dengan alasan masih menunggu dan memberikan janji-janji serta iming-iming dari terduga pelaku ini. Katanya, uang itu hanya untuk dia sendiri, dan digunakan pribadi," ujarnya.

Namun, dikatakan Afdhal, pihaknya tidak akan tinggal diam pada tersangka, namun pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari fakta baru dalam perkara penipuan ini.

"Bagi masyarakat yang ada tertipu dan masih ada korban lainnya segera melapor ke Polres Asahan untuk kami tindaklanjuti," katanya.

Sementara, pelaku MHS saat ditanyai, mengaku dirinya dapat mengurus korban dan mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

"Saat itu, saya berjanji kepada dia sampai lulus dan punya NIP. Kita terima duitnya karena ayahnya minta tolong sama kita," kata MHS.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved