Sumut Terkini

DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU Madina soal Berkas Persyaratan Calon Bupati

Dalam sidang yang berlangsung pada, Selasa (21/1/2025), DKPP menggelar dua perkara yakni perkara Nomor 11-PKE-DKPP/I/2025

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
YOUTUBE DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap dua perkara perihal kelengkapan persyaratan bakal calon Bupati Mandailing Natal (Madina). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap dua perkara perihal kelengkapan persyaratan bakal calon Bupati Mandailing Natal (Madina). 

Dalam sidang yang berlangsung Selasa (21/1/2025), DKPP menggelar dua perkara yakni perkara Nomor 11-PKE-DKPP/I/2025 diadukan Henri Husein Nasution, dan juga perkara Nomor 24-PKE-DKPP/I/2025 diadukan oleh Arsidin Batubara. 

Ada pun kedua gugatan dilayangkan kepada ketua KPU Madina M Ikhsan dan anggota KPU Madina, Muhammad Yasir Nasution, Agus Salam, Ilu Prima Sagara dan Muhammad Al-Khotib. 

Dalam dalilnya, pengadilan mengatakan ketua dan anggota KPU Madina melakukan pelanggaran adminstrasi Pemilu dengan tidak melakukan verifikasi berkas dokumen calon Bupati Mandailing Natal nomor urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution.

Sedangkan perkara Nomor 24-PKE-DKPP/I/2025, para teradu mengatakan bila KPU meloloskan pasangan calon Bupati Madina nomor urut 2 Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi yang oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dinyatakan belum memenuhi syarat sebagai calon peserta pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024.

Para pihak pun terlihat hadir dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Heddy Lugito serta tiga anggota Majelis J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah. 

Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu serta pihak terkait dan saksi-saksi yang dihadirkan.

DKPP sebutnya telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.

David mengatakan, sidang DKPP dilaksanakan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui. 

"Sidang dilakukan secara terbuka dan dapat dilihat langsung oleh masyarakat," ujarnya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved