Langkat Terkini

Dinas PMP2TSP Langkat Sebut Diskotek Blue Sky tak Kantongi Izin namun Nekat Beroperasi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) Langkat menegaskan jika Diskotek Blue Sky yang berada di Dusun VII.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Diskotek Blue Sky yang berada di Dusun VII, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (20/1/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) Langkat menegaskan Diskotek Blue Sky yang berada di Dusun VII, Desa Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sama sekali belum mengantongi izin. 

Anehnya, meski belum mengantongi izin diskotek milik warga berinisial INS nekat beroperasi. 

Bahkan pada Minggu (19/1/2025) kemarin Sat Res Narkoba Polres Langkat menggerebek diskotek yang disebut-sebut berdiri di tanah kebun.

Hasilnya seorang karyawan diskotek berinisial AS (26) ditangkap karena mengantongi 8 butir pil ekstasi. 

"Kalau ditunjukkan Camat Bahorok kemarin, izinnya baru melalui OSS, tapi secara aturan belum sesuai," ujar Kepala Dinas (Kadis) PMP2TSP, Edi Suratman, Selasa (21/1/2025). 

Edi pun kembali menegaskan jika soal izin sudah dijelaskan kepada Camat Bahorok. 

"Iya, Camat Bahorok itu dia yang paham. Dan soal izin sudah kita jelaskan dengan camat," ujar Edi. 

"Izin diskotek itu tahapannya pertama letak bangunan, setelah itu lahannya. Status lahannya itu harus jelas. Saya gak tau itu (Diskotek Blue Sky) di tanah kebun, yang lebih tau Camat Bahorok," sambungnya. 

Dikabarkan sebelumnya, informasi yang diperoleh pada Kamis (9/1/2025) lalu, Fokopimca Bahorok melakukan pemanggilan terhadap pemilik Blue Sky. 

Adapun tujuan pemanggilan itu, mempertanyakan kepada pemilik soal izin diskotek tersebut. 

Dimana dalam pertemuan, pengusaha mengatakan jika mereka membuat usaha bar bukan diskotek. 

Gitupun izin bar belum terbit atau belum terverifikasi, lakukan pemenuhan persyaratan melalui oss.go.id selama 90 hari dari mulai tgl 12 Desember 2024.

Begitu juga izin perdagangan eceran minuman beralkohol yang juga belum terbit, lakukan pemenuhan persyaratan melalui oss.go.id selama 90 hari dari mulai tgl 12 Desember 2024.

Namun pada prakteknya, Blue Sky bukanlah bar melainkan sebuah diskotek.

Sebelumnya Sat Res Narkoba Polres Langkat menggerebek diskotek Blue Sky yang berada di Dusun VII, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved