Polres Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Musnahkan 19,4 Kg Sabu dan 37.637 Butir Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus

Wakapolres Labuhanbatu, KOMPOL H. Matondang, S.H., M.H., memimpin pemusnahan barang bukti narkotika berupa 19,4 kg sabu dan 37.637 butir ekstasi di

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Wakapolres Labuhanbatu, KOMPOL H. Matondang, S.H., M.H., memimpin pemusnahan barang bukti narkotika berupa 19,4 kg sabu dan 37.637 butir ekstasi di Mapolres Labuhanbatu, Senin (20/1/2025). 

TRIBUN-MDAN.COM, LABUHANBATU-Polres Labuhanbatu menggelar pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 19.469 gram dan 37.637 butir pil ekstasi, setara dengan berat 14.859,13 gram. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 20 Januari 2025, di Gedung Serbaguna Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.  

Wakapolres Labuhanbatu, KOMPOL H. Matondang, S.H., M.H., memimpin jalannya pemusnahan yang disertai konferensi pers. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada Jumat, 13 Desember 2024. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka bernama Darwin alias DD di Jalan Lintas Ajamu - Negeri Lama, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir. Dari tersangka, polisi menyita 20 bungkus plastik besar berlabel "GUAN YING YANG" berisi sabu serta 8 bungkus plastik besar berisi pil ekstasi berwarna kuning dan merah.  

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini telah melalui pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sumut dan dijadikan alat bukti di persidangan,” jelas KOMPOL Matondang.  

Pemusnahan tersebut disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Asisten I Pemkab Labuhanbatu Utara Marwansyah, S.H., M.AP., Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara Karno Adhi Sumarsono, Jaksa Fungsional Susi Br. Sihombing, S.H., Ketua FKUB Labuhanbatu Dr. H. Galih Orlando, S.H., M.Kn., Ketua PWI Labuhanbatu Ronny Afrizal, S.E., dan perwakilan dari MUI Kabupaten Labuhanbatu.  

Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dengan merebus dan menghancurkan barang bukti menggunakan blender, dihadapan para saksi untuk memastikan akuntabilitas.  

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkotika,” tegas Wakapolres.  

Dengan tindakan ini, Polres Labuhanbatu berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan memperkuat upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved