Sumut Terkini

Penganiayaan yang Dilakukan Ayah dan Anak di Samosir, Polisi: Kita Masih Tunggu Hasil Otopsi

Peristiwa tanggal 14 Januari 2025 ini terjadi di Huta Godang, Desa Sinabulan, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kedua tersangka yakni PS dan DT sudah berada di Mapolres Samosir menjalani proses hukum. Pihak kepolisian hingga saat ini, Jumat (17/1/2025) masih menunggu hasil otopsi. 

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Seorang pria berinisial AS (49) meninggal dunia diduga akibat dianiaya dua orang pria yakni ayah dan anak di Samosir.

Peristiwa tanggal 14 Januari 2025 ini terjadi di Huta Godang, Desa Sinabulan, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Hingga saat ini, pihak Polres Samosir masih menunggu hasil otopsi dari RS Bhayangkara Medan.

Selanjutnya, pihaknya akan melengkapi berkas perkara tersebut dan segera menyerahkannya ke Kejari Samosir.

"Kalau sudah keluar hasil otopsi, kita akan mempersiapkan berkas ke kejaksaan. Setelah itu,  kita akan lakukan rekonstruksi," ujar Kasi Humas Polres Samosir Brigpol Vandu Marpaung, Senin (20/1/2025).

Kedua tersangka adalah seorang ayah dan anaknya dan sudah ditahan di Mapolres Samosir sembari menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk menuturkan secara detail kronologi peristiwa tersebut.

"Tondak penganiayaan ini terjadi pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Huta Godang, Desa Sinabulan, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir," ujar AKP Edward Sidauruk.

Korban meninggal dunia adalah pria berinisial  AS (49), warga Huta Godang, Desa Sinambulan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

"Barang bukti yang telah disita dari TKP adalah bongkahan batu sebesar bolak kaki, sepotong kayu ukuran sekitar 1 meter, pecahan botol kaca, sejumlaj uang dari istri korban serta pakaian korban saat kejadian," terangnya.

Pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi yang hadir pada saat peristiwa terjadi, yakni  HV, MM, SS dan EHS.

Seluruh  saksi adalah warga sekitar atau warga Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

"Kedua tersangka, yakni pria berinisial PS (66), warga Desa Sinabulan,  Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Tersangka kedua adalah pria berinisial DT (37), warga Desa Sei Muju, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara. DT adalah anak PS," sambungnya.

Penganiayaan Berawal dari Cekcok Soal Tanah

Selanjutnya, ia menjelaskan kronologi kejadian

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved