Sumut Terkini

Kebijakan Kenaikan Pajak Opsen di Sumut, Bapenda Sampaikan Kabar Baik untuk Masyarakat

Khusus untuk kendaraan bermotor, pajak opsen dikenakan pada jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara, Achmad Fadly diwawancarai soal kebijakan opsen pajak, di ruang kerjanya, Jalan SM Raja, Medan, Senin (20/1/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara sampaikan kabar baik terkait penerapan kebijakan Kenaikan Pajak Opsen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke angka 12 persen mulai 1 Januari 2025. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly mengatakan, kebijakan opsen sebagaimana amanat UU No 1 2022 tentang keuangan pemerintah dan daerah, garis besarnya, transformasi. Yang dulu bagi hasil pajak motor dan balik nama, dengan adanya UU HKPD langsung bagi di sore hari.

"Penerapan tarif, perubahan tarif PKB dan BBNKB itu lah opsen semangat untuk penguatan fiskal masing-masing daerah.

Selama ini bagi hasil itu kan diatur provinsi, dengan ada opsen tidak lagi, sore hari habis pelayanan dia langsung diterima Kabupaten dan Kota," katanya. 

Achmad Fadly membenarkan bahwa untuk Sumut kebijakan kenaikan opsen tidak diterapkan. Artinya tidak ada beban tambahan yang diwajibkan kepada masyarakat 

"Kemarin adanya penambahan kewajiban masyarakat terkait kendaraan, balik nama pertama, namun keluar lagi SE Kemendagri atas pemeberlakuan opsen itu equavalent dengan tahun sebelumnya 2024, jadi opsen itu tidak membebankan masyarakat atas pembelian kendaraan baru, skala nasional," katanya. 

"Kenapa? Kealpaan kemarin itu DKI gak ada Kabupaten Kota, kalau tidak diseragamkan bisa-bisa kita beli kendaraan di Jakarta, dengan ada ketimpangan harga," jelasnya. 

Diberitakan Tribun Medan sebelumnya, Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, pengenaan PPN 12 persen hanya dilakukan terhadap barang-barang tertentu yang tergolong mewah, yang dikenai PPnBM berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor.

Bukan hanya kenaikan PPN, para calon pembeli kendaraan bermotor juga akan semakin berat dengan dikenakannya pajak opsen. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Khusus untuk kendaraan bermotor, pajak opsen dikenakan pada jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Akan tetapi, ada angin segar bagi masyarakat yang akan membeli kendaraan bermotor tahun ini.

Kementerian Perindustrian memastikan ada 25 provinsi yang akan menunda kenaikan pajak opsen.

Dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, lebih dari setengah atau tepatnya 25 provinsi menunda kenaikan pajak tersebut.

Dan Sumut termasuk yang menunda atau tidak menaikkan opsen pajak. 

Achmad Fadly juga mengatakan, penyerapan pajak kendaraan bermotor di 2024, alhamdulillah 90,6 persen.

Diakuinya ada 9 persen tahapan target yang belum terpenuhi.

"Kajian analisa kendala itu terkait tingkat kepatuhan masyarakat, dalam kewajiban bayar pajak kendaraan bermotor," pungkasnya.

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved