Berita Viral

Istri ke-6 Presiden Soekarno Dikabarkan Kena Denda Rp3 M Imbas PHK 2 Karyawan, Sempat Tulis Pesan

Namun, ketika kebijakan ini dikomunikasikan, Dewi sangat marah dan memberi tahu semua karyawan tentang pemecatan tersebut.

IST
Istri keenam Presiden Soekarno Ratna Sari Dewi  

TRIBUN-MEDAN.com - Istri ke-6 Presiden Soekarno dikabarkan kena denda Rp3 M imbas PHK 2 karyawannya.

Ratna Sari Dewi dituntut karyawannya karena mem PHK mereka.

Ia diperintahkan pengadilan buruh Jepang agar membayar sekitar denda 29 juta yen atau Rp3 miliar lebih termasuk bunga kepada dua mantan stafnya baru-baru ini.

Baca juga: Kabar Terkini Winger Man United Antony Akan Bermain di Liga Spanyol Bersama Real Betis


"Vonis itu  bisa dikatakan sebagai "kekalahan total" bagi Nyonya Dewi. Pada kenyataannya, penyelesaian seharusnya dicapai seharga 6 juta yen. Namun, sebagai akibat dari "menolak" proposal mediasi,  akhirnya dipaksa untuk membayar sejumlah besar 29 juta yen oleh pengadilan buruh," tulis  Shinsuke Sakai wartawan Friday Digital, melansir dari Tribunnews.

Gugatan itu dimulai pada Februari 2021, ketika virus corona mengamuk. 

Ketika Dewi bepergian ke Indonesia, para karyawan yang kesal karena Dewi mungkin kembali terinfeksi virus corona baru.

Baca juga: REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus

Mereka memutuskan untuk bekerja dari rumah daripada pergi bekerja selama dua minggu setelah Dewi kembali. 

Namun, ketika kebijakan ini dikomunikasikan, Dewi sangat marah dan memberi tahu semua karyawan tentang pemecatan tersebut, yaitu  A dan   B, yang  sebenarnya dipecat.

Dewi menulis email berikut :

Foto Dewi Ratna Sari Dewi masa muda hingga kini
Foto Dewi Ratna Sari Dewi masa muda hingga kini (Kolase Tribun Medan/IST)


"Aku juga marah padamu karena memperlakukanku sebagai patogen meskipun aku memiliki sertifikat negatif. Anda memiliki fobia corona. Saya tidak berpikir saya akan pernah datang ke kantor saya lagi karena saya tidak bisa bekerja dengan Anda yang menyakiti karakter saya. Aku tidak bisa bekerja denganmu lagi. Anda dapat yakin bahwa Anda tidak akan pernah melihat saya lagi." 

Itulah email Dewi kepada mantan karyawannya si A sebagai bukti di pengadilan.

"Tampaknya Dewi secara emosional memecat kedua orang tersebut," tulis Sakai.

Saat itu Maret 2022, sekitar setahun setelah keributan itu, A dan B diberhentikan dan mengajukan tuntutan ke pengadilan perburuhan terhadap Office Dewi Sukarno.

Baca juga: Profil dan Biodata Oshima Yukari, Pramugari BBN Airlines Hilang dalam Tragedi Kebakaran Glodok Plaza

Pengadilan perburuhan adalah sistem penyelesaian sengketa pengadilan untuk menyelesaikan perselisihan terkait hubungan kerja antara pekerja dan majikan dengan cara yang cepat dan adil.

Kemudian, pada bulan Agustus tahun yang sama, putusan dikeluarkan yang memungkinkan kedua A dan B  sebenarnya dapat menerima penyelesaian sebesar 6 juta yen (putusan dalam litigasi biasa). Namun Dewi keberatan dengan hal ini dan berkembang menjadi gugatan.

Sumber: Surya
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved