Medan Terkini

Bawaslu Sumut Tegaskan bakal Lakukan Evaluasi Kelembagaan terkait Proses Pengawasan

Bawaslu Sumut mengakui kecolongan soal adanya pasangan calon kepala daerah di Sumut yang tidak melengkapi persyaratan.

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis saat menyampaikan data peta kerawanan Pilkada di Sumut beberapa waktu lalu. /Anugrah Nasution. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mengakui kecolongan soal adanya pasangan calon kepala daerah di Sumut yang tidak melengkapi persyaratan sebagai calon Bupati atau Walikota maju di Pilkada Sumut.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis usai menggelar evaluasi pelaksanaan Pilkada di Sumut, Senin (20/1/2025). 

"Salah satu yang menjadi evaluasi bagi kami adalah soal data data pasangan calon di mana ada beberapa yang tidak lengkap persyaratan sehingga dalam proses pengawasan ada terlewatkan soal persyaratan calon," kata Aswin kepada tribun. 

Aswin mengatakan, persyaratan calon adalah hal mutlak yang mestinya dilengkapi. Misalnya seperti ijazah atau laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN).

"Seperti ijazah, LHKPN dan persyaratan lainnya adalah sebuah hal kemutlakan  paslon. Dan ini lolos dari pengawasan kita," ujarnya. 

Selain persyaratan calon, Bawaslu juga menemukan adanya undangan yang tidak sampai kepada pemilih.

Selain itu, terdapat pula daftar pemilih yang belum cukup umur ikut dalam pemilihan kepala daerah 27 November 2024.

"Penetapan rekapitulasi jumlah pemilih, mungkin ada pemilih yang tidak diundang tapi yang milih. Tidak cukup umur ikut milih dibeberapa daerah mungkin ada kepentingan beberapa orang. Ini jadi catatan kami," ujar Aswin. 

Lewat evaluasi yang dilakukan Bawaslu, Aswin mengharapkan adanya keinginan menghadirkan pemilihan yang berkualitas di Sumut. 

Apalagi sebut Aswin banyak masyarakat yang menganggap Bawaslu tidak menelusuri seluruh laporan yang disampaikan oleh masyarakat. 

"Adanya anggapan dari pihak lainnya yang mungkin memandang tindakan yang dilaporkan tidak dilanjuti karena oleh Bawaslu. Padahal kita melihat apakah laporan itu memenuhi syarat formil dan materil, tapi seolah-olah Bawaslu tidak menindaklanjuti temuan mereka," kata Aswin. 

"Jadi ke depan ada harapan dan keinginan sikapnya stakeholder ingin pengawasan Bawaslu bisa lebih efektif dari kecurangan dan laporan."

Anggota Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang mengungkapkan bahwa tahapan Pilkada serentak tahun 2024 hampir selesai.

Saat ini sedang masuk tahapan gugatan atau Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

"Yang sedang berlangsung sedang bersengketa antara calon kepala daerah dengan KPU. Kita Bawaslu juga hadir di sana, sidang di Mahkamah Konstitusi," kata Suhadi.

Terjadwalkan, Bawaslu Sumut akan mengikuti sidang gugatan hasil Pilgub Sumut, yang dilayangkan Tim Hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri di MK RI, Rabu 22 Januari 2025. Dan di Sumut ada 14 Kabupaten/Kota dan 1 Provinsi, yang mengajukan PHP hasil pemilihan ke MK. 

"Sidang yang dijalani ada 15, lumayan banyak," kata Suhadi.

Suhadi mengungkapkan melalui kegiatan ini, diharapkan ada masukan, saran serta evaluasi disampaikan para undangan yang hadir bagi Bawaslu Sumut. Harapannya untuk memperbaiki diri dalam peningkatan tugas dan kinerja pengawasan. 

"Kami sebagai penyelenggara pemilu, bagi publik masih banyak kekurangan Bawaslu, Pemerintah, KPU dan steakholder lainnya. Wajar publik banyak catatan dalam pelaksanaan Pilkada untuk disampaikan disini bagi bahan koreksi bagi kami ke depannya," katanya.

DKPP Sidang Kode Etik Ketua dan Komisioner KPU Madina 

Diketahui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap dua perkara perihal kelengkapan persyaratan bakal calon Bupati Mandailing Natal (Madina). 

Dalam sidang yang berlangsung Selasa (21/1/2025), DKPP menggelar dua perkara yakni perkara Nomor 11-PKE-DKPP/I/2025 diadukan Henri Husein Nasution, dan juga perkara Nomor 24-PKE-DKPP/I/2025 diadukan oleh Arsidin Batubara. 

Ada pun kedua gugatan dilayangkan kepada ketua KPU Madina M Ikhsan dan anggota KPU Madina, Muhammad Yasir Nasution, Agus Salam, Ilu Prima Sagara dan Muhammad Al-Khotib. 

Dalam dalilnya, pengadilan mengatakan ketua dan anggota KPU Madina melakukan pelanggaran adminstrasi Pemilu dengan tidak melakukan verifikasi berkas dokumen calon Bupati Mandailing Natal nomor urut 1 atas nama Harun Mustafa Nasution.

Sedangkan perkara Nomor 24-PKE-DKPP/I/2025, para teradu mengatakan bila KPU meloloskan pasangan calon Bupati Madina nomor urut 2 Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi yang oleh Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dinyatakan belum memenuhi syarat sebagai calon peserta pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2024.

Para pihak pun terlihat hadir dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Heddy Lugito serta tiga anggota Majelis J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah. 

Sidang Gugatan Pilkada Sumut, Bawaslu Sampaikan Jawaban Tertulis ke MK

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada 22 Januari 2025.

Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang sengketa hasil Pilkada Sumut diajukan pasangan calon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

Sebagai pihak terkait dalam gugatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun telah menyampaikan jawaban tertulis yang akan dibacakan dalam sidang di MK. 

"Dalam sidang lanjutan, Bawaslu adalah pihak terkait yang akan membacakan jawabannya dalam sidang sengketa gugatan di MK," kata ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis kepada Tribun Medan, Senin (20/1/2025). 

Bawaslu pun telah menyampaikan jawaban tertulis kepada MK perihal gugatan Pilkada Sumut

Jawaban tersebut sebut Aswin dibuat berdasarkan fakta fakta dari proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu dari proses pelaksanaan pemilihan hingga penghitungan dan penetapan calon kepala daerah. 

"Dibacakan secara singkat dan padat besok. Terkait laporan kecurangan yang diberikan dengan keterangan tertulis, besok sudah disampaikan ke MK," kata Aswin. 

Sidang pendahuluan sengketa pemilihan kepala daerah di Sumut digelar MK pada Senin (13/1/2025). 

Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan tim hukum pasangan calon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. 

Bambang Widjojanto dan Yance Aswin selaku kuasa hukum Edy-Hasan mendalilkan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. 

Kecurangan itu seperti cawe cawe Pj Gubernur Sumut untuk memenangkan Bobby Nasution yang merupakan menantu presiden ke 7 Jokowi. 

Selain itu, tim hukum Edy meminta hakim konstitusi untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan Gubernur Sumut. 

Selain itu, masalah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumut dinilai berpengaruh pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih. 

(cr17/tribun- medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved