Medan Terkini

Bawaslu Sumut Tegaskan bakal Lakukan Evaluasi Kelembagaan terkait Proses Pengawasan

Bawaslu Sumut mengakui kecolongan soal adanya pasangan calon kepala daerah di Sumut yang tidak melengkapi persyaratan.

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis saat menyampaikan data peta kerawanan Pilkada di Sumut beberapa waktu lalu. /Anugrah Nasution. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mengakui kecolongan soal adanya pasangan calon kepala daerah di Sumut yang tidak melengkapi persyaratan sebagai calon Bupati atau Walikota maju di Pilkada Sumut.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis usai menggelar evaluasi pelaksanaan Pilkada di Sumut, Senin (20/1/2025). 

"Salah satu yang menjadi evaluasi bagi kami adalah soal data data pasangan calon di mana ada beberapa yang tidak lengkap persyaratan sehingga dalam proses pengawasan ada terlewatkan soal persyaratan calon," kata Aswin kepada tribun. 

Aswin mengatakan, persyaratan calon adalah hal mutlak yang mestinya dilengkapi. Misalnya seperti ijazah atau laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN).

"Seperti ijazah, LHKPN dan persyaratan lainnya adalah sebuah hal kemutlakan  paslon. Dan ini lolos dari pengawasan kita," ujarnya. 

Selain persyaratan calon, Bawaslu juga menemukan adanya undangan yang tidak sampai kepada pemilih.

Selain itu, terdapat pula daftar pemilih yang belum cukup umur ikut dalam pemilihan kepala daerah 27 November 2024.

"Penetapan rekapitulasi jumlah pemilih, mungkin ada pemilih yang tidak diundang tapi yang milih. Tidak cukup umur ikut milih dibeberapa daerah mungkin ada kepentingan beberapa orang. Ini jadi catatan kami," ujar Aswin. 

Lewat evaluasi yang dilakukan Bawaslu, Aswin mengharapkan adanya keinginan menghadirkan pemilihan yang berkualitas di Sumut. 

Apalagi sebut Aswin banyak masyarakat yang menganggap Bawaslu tidak menelusuri seluruh laporan yang disampaikan oleh masyarakat. 

"Adanya anggapan dari pihak lainnya yang mungkin memandang tindakan yang dilaporkan tidak dilanjuti karena oleh Bawaslu. Padahal kita melihat apakah laporan itu memenuhi syarat formil dan materil, tapi seolah-olah Bawaslu tidak menindaklanjuti temuan mereka," kata Aswin. 

"Jadi ke depan ada harapan dan keinginan sikapnya stakeholder ingin pengawasan Bawaslu bisa lebih efektif dari kecurangan dan laporan."

Anggota Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang mengungkapkan bahwa tahapan Pilkada serentak tahun 2024 hampir selesai.

Saat ini sedang masuk tahapan gugatan atau Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

"Yang sedang berlangsung sedang bersengketa antara calon kepala daerah dengan KPU. Kita Bawaslu juga hadir di sana, sidang di Mahkamah Konstitusi," kata Suhadi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved