Sumut Terkini
Lanjutan Kasus Sempurna Pasaribu, Kejari Karo Tetap Akan Panggil Lima Saksi yang Batal Datang
Diketahui, pada sidang sebelumnya yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi kedua pada pekan lalu batal digelar karena para saksi tak datang.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran terhadap Sempurna Pasaribu dan keluarga, akan kembali dilanjutkan pada Senin (20/1/2025) besok.
Diketahui, pada sidang sebelumnya yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi kedua pada pekan lalu batal digelar karena para saksi tak datang.
Ketika ditanya mengenai lanjutan persidangan besok, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Karo Gus Irwan Marbun mengungkapkan pihaknya tetap akan menggelar persidangan dengan agenda sebelumnya.
Ia mengungkapkan, para saksi yang sebelumnya dipanggil juga nantinya akan kembali dipanggil untuk menghadiri sidang lanjutan ini.
"Masih seperti sidang kemarin, agendanya masih sama. Untuk saksi, nanti yang akan kita panggil lima saksi yang kemarin enggak datang," ujar Irwan, Minggu (19/1/2025).
Diketahui, kelima saksi yang mangkir hadir pada sidang sebelumnya merupakan saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo dari tetangga korban.
Dikatakannya, saksi yang datang dari para tetangga atau masyarakat yang tinggal di sekitar rumah korban diperlukan diambil keterangannya untuk mengetahui seperti apa peristiwa tersebut terjadi.
"Ya tentunya mereka (tetangga) itu salah satu yang tau saat peristiwa terjadi, sehingga dibutuhkan diambil keterangannya," ucapnya.
Ketika ditanya bagaimana langkah yang akan dilakukan mengingat sebelumnya para saksi tersebut mangkir, dikatakan Irwan pihaknya telah kembali menerbitkan surat panggilan terhadap kelimanya untuk menghadiri sidang lanjutan besok.
Dirinya mengimbau kepada para saksi yang telah dipanggil agar tak lagi mangkir, karena dapat menghambat dan memperlambat jalannya persidangan.
"Tentunya kalau harapan kita mereka bisa dan harus datang, supaya tidak berlarut-larut," ungkapnya.
Disinggung mengenai tindakan yang akan diambil jika kelima saksi ini kembali mangkir, Irwan mengungkapkan jika hal tersebut terjadi pihaknya akan mengambil langkah penjemputan paksa. Dikatakannya, meskipun para saksi ini merupakan saksi biasa namun untuk kepentingan jalannya persidangan pihaknya tetap memiliki wewenang memanggil para saksi yang harus diambil keterangannya di persidangan.
"Kalau mangkir lagi, akan kita jemput paksa. Nanti akan kita koordinasikan dengan tim penyidik," ucapnya.
Seperti diketahui, hingga saat ini persidangan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Sempurna Pasaribu bersama istri, anak, dan cucunya ini sudah berlangsung sebanyak tujuh persidangan.
Dimana, dari keseluruhan persidangan ketiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Rudi Sembiring, dan Yunus Syahputra Tarigan, selalu dihadirkan di setiap agenda persidangan.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-pembakaran-rumah-Sempurna-Pasaribu-Bebas-Ginting-menjalani.jpg)