Berita Medan

DPRD Medan Desak Pemko Segera Buatkan Perwal Penghapusan BPHTB dan PBG bagi MBR yang tepat Sasaran

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra desak Pemko Medan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal)

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Wali Kota Medan Bobby Nasution Ikuti Peresmian Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam Selesai melalui sambungan zoom meeting dari Command Center Balai Kota Medan, Selasa (14/1/2025) sore. Untuk itu, DPRD Medan berharap, Pemko segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penghapusan BPHTB dan Persetujuan Bangunan Gedung PBG  

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menetapkan, akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), tentang penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra desak Pemko Medan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penghapusan BPHTB dan Persetujuan Bangunan Gedung PBG untuk warga dengan kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Dikatakannya, hal itu merupakan program Pemerintah Pusat yang dituangkan dalam Surat Edaran Tiga Menteri, yakni Menteri (Mendagri) Menteri PUPR, dan Menteri Perumahan rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) RI.  

"Surat Edaran Tiga Menteri tersebut sudah disampaikan dan sudah diterima di setiap daerah, kemudian Mendagri juga sudah menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten/kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah terkait kebijakan ini. Jadi kita mendorong percepatan Pemko dalam membuat Perwal tersebut," jelasnya, Minggu (19/1/2025).

Dikatakan politisi Golkar ini, program penggratisan BPHTB dan PBG bagi MBR sangat baik dan sangat membantu warga Kota Medan untuk bisa memiliki rumah hunian yang layak dengan harga terjangkau. 

"Sebab memang itulah tujuan dari program Pemerintah Pusat ini. Program ini pasti akan sangat membantu masyarakat," katanya. 

Kedepannya, Suhendra mengingatkan Pemko Medan agar nantinya dapat menjalankan program penggratisan BPHTB dan PBG bagi MBR ini dengan sebaik-baiknya.

“Harapan kita program ini benar-benar bisa tepat sasaran dan dirasakan masyarakat. Jangan sampai ada oknum-oknum yang memanfaatkan program ini sebagai ajang 'permainan',” ujarnya.

Dijelaskannya, masyarakat yang berhak menerima program tersebut harus benar-benar merupakan masyarakat berpenghasilan rendah. 

Dijelaskannya, tipe rumah yang dimaksud juga harus benar-benar rumah yang layak untuk mendapatkan penggratisan BPHTB dan PBG harus sesuai kriteria yang tertuang dalam Surat Edaran Tiga Menteri maupun Perwal Kota Medan. 

“Jangan nanti rumah ataupun bangunan mewah/komersil yang justru dapat penggratisan biaya BPHTB dan PBG. Jangan coba-coba jadi ajang 'permainan' oknum-oknum tertentu," jelasnya. 

Mengenai hal ini, Tribun Medan sudah berupaya konfirmasi ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan Bapenda Medan, namun tak kunjung mendapat respon.

Sementara itu, sebelumnya Wali Kota Medan Bobby Nasution juga sudah mengikuti Peresmian Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam Selesai melalui sambungan zoom meeting dari Command Center Balai Kota Medan, Selasa (14/1/2025) sore.

Peresmian ini dilakukan secara simbolis oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Perumahan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dari Kota Tangerang. 

Dilansir dari Kompas.com, dalam peresmian itu, Kemendagri Tito menjelaskan, kebijakan penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan berdampak signifikan terhadap PAD daerah 

Tito mencontohkan Kota Tangerang yang telah melakukan penghapusan BPHTB dan Percepatan layanan PBG,  hanya mengalami pengurangan PAD sebesar 9,9 miliar rupiah dari total PAD 2,9 triliun rupiah.

Tito menegaskan, komitmen pemerintah dalam menerapkan kebijakan penghapusan BPHTB serta percepatan layanan PBG di seluruh Indonesia. 

(Cr5/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved