Medan Terkini

Disergap Pomdam I BB, 2 Pengedar Sabu di Sekitar Asrama TNI Glugur Hong Ditahan, 9 Lagi Direhab

Polrestabes Medan menerima limpahan 11 orang warga sipil yang ditangkap Polisi Militer (Pomdam) I Bukit Barisan dari sekitar Asrama TNI AD Glugur Hong

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat diwawancarai soal limpahan 11 orang warga sipil yang ditangkap Polisi Militer (Pomdam) I BB sekitar sekitar Asrama TNI AD Glugur Hong, Jalan Pelita 5, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu (18/1/2025). Gidion mengungkap 2 dari 11 ditetapkan tersangka dan ditahan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polrestabes Medan menerima limpahan 11 orang warga sipil yang ditangkap Polisi Militer (Pomdam) I Bukit Barisan dari sekitar Asrama TNI AD Glugur Hong, di Jalan Pelita 5, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Mereka ditangkap Polisi Militer pada Jumat 17 Januari kemarin, karena diduga kuat terlibat peredaran narkoba di asrama TNI.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, dari 11 orang warga sipil yang ditangkap, hanya 2 yang ditetapkan tersangka.

Keduanya ialah ML dan RS, pengedar narkoba yang sekaligus menyediakan tempat di kediamannya.

Untuk tersangka ML merupakan residivis atau orang pernah diadili kasus narkoba sejak 2019 hingga tahun 2023.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menerangkan, sembilan orang lagi yang sempat ditangkap direhabilitasi karena sebagai pengguna.

"Hari ini sudah dilakukan penyelidikan oleh Sat Narkoba Polrestabes Medan, lalu kesimpulannya adalah 2 dari 11 kita lakukan penahanan dalam proses penyidikan,"kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (18/1/2025) malam.

Gidion mengungkap, ML dan RS menjual narkoba jenis sabu-sabu di rumah peninggalan kakeknya.

Pembeli bisa menikmati narkoba dan alat hisap sabu yang sudah difasilitasi tersangka.

Selain 11 orang yang diamankan, Polisi Militer juga menyita, lalu melimpahkan 18 paket sabu-sabu seberat 20,28 gram, uang Rp 2,5 juta, timbangan digital 2 unit, alat hisap sabu, tas sandang dan 8 sendok sabu.

"Rumah ini ditempati dua orang yang kita tetapkan tersangka karena mereka bersaudara. ML adalah cucu dari pemilik rumah dan ini limpahan dari Pomdam I Bukit Barisan."

(cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved