Sumut Terkini

Komisi A DPRD Minta Kepala Daerah se-Sumut Terbitkan Peraturan Hapus BPHTB dan PBG

Zeira Salim Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, pembuatan Perkada ini merupakan arahan Pemerintah Pusat.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
Anggota DPRD Provinsi Sumut Fraksi PKB Zeira Salim Ritonga, saat ditemui Tribun Medan, di ruang rapat Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi A DPRD Sumut menyerukan setiap kepala daerah tingkat Kabupaten dan Kota merespon arahan Menteri Dalam Negeri.

Yakni, agar segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan juga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut, Zeira Salim Ritonga. Dia meminta kepala daerah se-Sumut berkomitmen dalam kebijakan penghapusan BPHTB dan PBG diterbitkan maksimal di akhir Januari 2025.

Wacana kebijakan ini berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu. Dimana pemerintahan Prabowo berupaya menciptakan hunian layak dan murah bagi MBR. 

Zeira Salim Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, pembuatan Perkada ini merupakan arahan Pemerintah Pusat.

Dan juga amanah Undang-undang (UU) yang harus dilaksanakan, untuk meningkatkan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat menengah ke bawah memiliki rumah. 

"Kebijakan itu harus segara ditindaklanjuti, supaya masyarakat mendapat pelayanan terkait BPHTB, yang seharusnya bisa digratiskan," kata Zeira Salim, Jumat (17/1/2025). 

Zeira juga meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Pj Gubernur dapat segara berkoordinasi dengan 33 Kabupaten/Kota di Sumut

"Pj Gubernur diharapkan segara koordinasi, lebih cepat lebih bagus, karena ini merupakan kewenangan pemerintah daerah, dilihat batasnya di akhir Januari ini, dan harus cepat dilaksanakan," ucapnya.

Ditanyai soal jumlah jumlah persentase MBR di Sumut, Zeira mengaku belum memiliki data tentang itu. Karena merupakan wewenang dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kita hanya mengimbau, di saat sekarang kalau bisa masyarakat jangan lagi dibebankan dengan hal-hal sifatnya dapat merugikan mereka. Semoga dengan adanya penghapusan BPHTB ini dapat meningkatkan perekonomian rakyat, khususnya dalam hal perumahan," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan jumlah penduduk miskin dan tingkat kemiskinan di Sumut mengalami penurunan drastis.

Tercatat pada tahun 2024, tingkat penurunan kemiskinan di Sumut 10 kali lebih tinggi jika dibandingkan tahun sebelumnya pada Kamis (16/1/2025) 

"Jumlah penduduk miskin pada September 2024 sebesar 1,111 juta orang, turun 117,1 ribu orang terhadap Maret 2024," kata Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sumut Asim Saputra dalam keterangannya. 

"Penurunan kemiskinan pada periode lainnya rata-rata 10-11 ribuan orang saja, jadi penurunan kemiskinan saat ini mencapai 10 kali lipat biasanya," sambung Asim.

Tercatat pada bulan September tahun 2020 persentase penduduk miskin sebesar 9,14 persen atau 1,357 juta penduduk. 

Sementara itu, tercatat pada bulan September tahun 2024 persentase penduduk miskin sebesar 7,19 persen atau 1,111 juta penduduk.

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved