Breaking News

Sumut Terkini

Kejati Sumut Teliti Berkas Perkara Ketua DPRD Madina Soal Dugaan Suap Seleksi PPPK

Tim Jaksa Penuntut Umum masih melihat apakah petunjuk-petunjuk yang diberikan sebelumnya sudah dilengkapi Polisi atau belum.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Erwin Efendi Lubis, ketua DPC partai Gerindra Kabupaten Mandailing yang kini juga sebagai anggota DPRD Madina. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, tapi sampai saat ini belum dipenjarakan karena Polisi belum merampungkan berkas perkara penyidikan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan telah menerima kembali berkas perkara Ketua DPRD Madina sekaligus ketua DPC Gerindra Kabupaten Mandailing Natal, Erwin Efendi Lubis dari penyidik Subdit Tipikor Polda Sumut.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan, pihaknya masih meneliti berkas perkara dugaan suap yang menjerat Erwin.

Tim Jaksa Penuntut Umum masih melihat apakah petunjuk-petunjuk yang diberikan sebelumnya sudah dilengkapi Polisi atau belum.

Diketahui, berkas perkara Erwin kurang lebih sudah tiga kali dikembalikan dari Kejaksaan ke Polda Sumut.

“Berkas telah kembali diterima. Saat ini diteliti oleh tim jaksa peneliti baik formil dan materil. Mudah-mudahan dapat segera diketahui apakah petunjuk yang telah diberikan Jaksa kemarin telah dipenuhi atau belum,"kata Adre W Ginting, Jumat (17/1/2025).

Erwin Efendi sudah ditetapkan tersangka sejak 26 Maret 2024 lalu oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

Namun sejak ditetapkan tersangka, ia tak pernah dipenjarakan Polisi hingga hari ini.

Adre menyebut, apabila Polisi belum melengkapi petunjuk yang diberikan Jaksa, maka Kejaksaan Tinggi tidak bisa menyatakan berkas perkara lengkap.

Kemungkinan, pihaknya akan mengembalikan lagi berkas bersama dengan petunjuk.

Namun apabila sudah dilengkapi, Kejaksaan akan menyatakan lengkap dan segera berkordinasi untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Jika belum terpenuhi maka belum dapat dinyatakan lengkap atau tidak penuhi pidananya. Infonya nanti akan kita informasikan.”

Diketahui, dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal, Polisi menetapkan 7 tersangka, termasuk Erwin Efendi Lubis yang kala itu menjabat sebagai ketua DPRD Madina.

Enam tersangka dan barang bukti sudah dikirim Polisi ke Kejaksaan pada 1 Agustus lalu untuk segera diadili. 

Keenam tersangka yang ditahan ialah Dollar Hafriyanto Siregar, Kadisdikbud, Kabupaten Mandailing Natal, Abdul Hamid Nasution,Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, serta Heriansyah, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.

Kemudian, Dedi Marito, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan non formal Disdikbud, Ismansyah Batubara, Kasubbag Umum Disdikbud serta Surniati Daulay, Bendahara pengeluaran Disdikbud.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved