Sumut Terkini
Fakta Persidangan Ungkap Dugaan Keterlibatan Koptu HB Kasus Pembunuhan Wartawan
Ia pun telah dilaporkan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) dan Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/Bukit Barisan, serta Komnas HAM
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Nama personel TNI AD berinisial Koptu HB disebut-sebut dalam persidangan kasus yang menewaskan wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya.
Koptu HB diduga kuat merupakan otak pelaku dalam kasus mengerikan tersebut.
Ia pun telah dilaporkan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) dan Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/Bukit Barisan, serta Komnas HAM.
Menurut Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Dody Yudha, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait laporan dan dugaan keterlibatan Koptu HB dalam perkara tersebut.
"Dalam hal ini hasil lidik kita, belum diketemukan dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan," kata Dody kepada Tribun Medan, Jumat (17/1/2025).
Ia menyampaikan, Kodam I Bukit Barisan juga telah melakukan langkah-langkah, seperti membuka posko pengaduan di Polrestabes Tanah Karo sejak terjadinya peristiwa tersebut.
Kemarin, melakukan pemeriksaan secara masif kepada saksi yang ada serta mempelajari petunjuk-petunjuk yang ditemukan.
"Kita juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan komnas HAM secara vicon langsung, dengan jajaran Pomdam I/BB yang menangani perkara menonjol," sebutnya.
Dody menjelaskan, pihaknya juga telah menjawab surat pertanyaan Komnas HAM terkait peristiwa tersebut.
"Namun Kodam I Bukit Barisan menyatakan jika ditemukan bukti baru, maka proses kita lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Bebas Ginting alias Bulang, mantan ketua OKP yang terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu akhirnya buka suara di persidangan.
Saat sidang beragendakan tanggapan jaksa terhadap nota keberatan Bebas Ginting alias Bulang hampir ditutup, penasihat hukum terdakwa menyela hakim.
Awalnya, penasihat hukum meminta izin agar sidang lanjutan ditunda sepekan mendatang.
"Izin yang mulia, kami sedikit ingin menyampaikan atas perkataan terdakwa tadi. Terdakwa ingin meminta agar sidang ditunda seminggu, karena terdakwa tadi menyampaikan kepada kami bahwa ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Jadi terdakwa ingin mengingat apa yang sudah kemarin dilakukan," ujar penasihat hukum terdakwa Ronal Abdi Sitepu, Senin (16/12/2024) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.
Kemudian, Bebas Ginting alias Bulang menyampaikan sesuatu pada penasihat hukumnya dengan suara lirih di bangku pesakitan.
| Info Bencana Alam di Tapsel, Jalan Danau Siais Amblas, Longsor Tobotan Mobil Masuk Jurang |
|
|---|
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketiga-tersangka-pembunuhan-berencana-dan-pembakaran.jpg)