Berita Viral

PROFIL Ujang Saepudin, Pemilik Ponpes yang Ditangkap Polisi karena Simpan dan Edarkan Uang Palsu

Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Bilik Dzikir Nazilul Hikmah Asma Rajawali yang beralamat di Kampung Telasari, Desa Cigeulis

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Profil Ujang Saepudin (US) kini menjadi sorotan setelah ditangkap Polda Banten. Pria berusia 47 tahun ini merupakan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Bilik Dzikir Nazilul Hikmah Asma Rajawali yang beralamat di Kampung Telasari, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten. (Istimewa) 

Hingga saat ini, sudah ada 4 korban yang melapor ke Polda Banten.

"Tersangka mengaku bisa melipat gandakan uang. Kalau mahar Rp55 juta bisa menjadi Rp1 miliar. Korban variatif mulai dari 1 juta, 8 juta, 15 juta," tambahnya.

Dian menduga masih banyak masyarakat yang menjadi korban.

Untuk itu dirinya meminta masyarakat yang menjadi korban tersangka Ujang Saepudin untuk segera melapor kepada kepolisian.

“Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun - 15 tahun penjara,”pungkasnya.

Profil tersangka:

Nama: Ujang Saepudin (US)

Usia: 47 tahun.

Pemilik: Pondok Pesantren (Ponpes) Bilik Dzikir Nazilul Hikmah Asma Rajawali.

Alamat: Kampung Telasari, Desa Cigeulis, Kecamatam Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved