Berita Viral

PROFIL Ujang Saepudin, Pemilik Ponpes yang Ditangkap Polisi karena Simpan dan Edarkan Uang Palsu

Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Bilik Dzikir Nazilul Hikmah Asma Rajawali yang beralamat di Kampung Telasari, Desa Cigeulis

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Profil Ujang Saepudin (US) kini menjadi sorotan setelah ditangkap Polda Banten. Pria berusia 47 tahun ini merupakan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Bilik Dzikir Nazilul Hikmah Asma Rajawali yang beralamat di Kampung Telasari, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Profil Ujang Saepudin (US) kini menjadi sorotan setelah ditangkap Polda Banten.

Pria berusia 47 tahun ini merupakan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Bilik Dzikir Nazilul Hikmah Asma Rajawali yang beralamat di Kampung Telasari, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Ujang Saepudin (US) ditangkap Ditreskrimum Polda Banten atas kasus penipuan dengan menggunakan uang palsu.

Dalam pengungkapan ini, selain menangkap Ujang Saepudin (47), polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, kotak pengganda uang, dan 300 lembar mata uang China, serta uang tunai Rp 23,7 juta.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan terbongkarnya kasus penggandaan uang dengan menggunakan uang palsu itu, bermula dari informasi masyarakat akan adanya penyimpangan uang palsu di sebuah Pondok Pesantren.

"Tersimpan di dalam sebuah peti (Uang palsu-red)," katanya, Rabu (15/1/2025).

Uang palsu pemilik Ponpes
Profil Ujang Saepudin (US) kini menjadi sorotan setelah ditangkap Polda Banten. Pria berusia 47 tahun ini merupakan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Bilik Dzikir Nazilul Hikmah Asma Rajawali yang beralamat di Kampung Telasari, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten. (Istimewa)

Digunakan untuk Penipuan

Dian menerangkan dari keterangan yang diperolehnya, uang palsu itu digunakan untuk penipuan penggandaan uang, berkedok agama. Sebab, tersangka merupakan seorang guru ngaji sekaligus pemilik Ponpes.

"Uang palsu tersebut digunakanuntuk sarana menipu masyarakat, dengan dalih bisa menggandakan uang, serta menarik uang amanah orang tua atau uang jadul,” terangnya.

Dian mengungkapkan, tim Ditreskrimum Polda Banten menangkap tersangka US pada Minggu 12 Januari 2024.

Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, berikut dengan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku.

PELAKU pemilik Ponpes Edarkan Uang Palsu
Profil Ujang Saepudin (US) kini menjadi sorotan setelah ditangkap Polda Banten. Pria berusia 47 tahun ini merupakan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Bilik Dzikir Nazilul Hikmah Asma Rajawali yang beralamat di Kampung Telasari, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten. (Istimewa)

Dibeli dari Online

Menurut Dian, Ujang Saepudin (US) melakukan penipuan penggandaan uang menggunakan uang palsu yang dibelinya dari e-commerce, untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Mencari keuntungan berupa uang cash yang diserahkan oleh para korban dan modus pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang sampai berkali-kali lipat," ujarnya.

Adapun modusnya, para korban diharuskan membayar mahar, sebagai syarat untuk membuka peti berisi uang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved