Medan Terkini
KPU Sampaikan Jawaban dan Alat Bukti ke MK jelang Sidang Gugatan Pilkada Medan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Medan menyerahkan jawaban dan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi jelang sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Medan menyerahkan jawaban dan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi jelang sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah kota Medan di Mahkamah Konstitusi yang akan berlangsung pada Jumat (17/1/2025).
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan, jawaban dan alat bukti telah diserahkan ke MK pada hari.
"Sudah kami serahkan pada hari ini jawaban dan alat bukti ke MK untuk sidang lanjutan PHPU Pilkada Medan di MK besok," kata Mutia kepada tribun, Kamis (16/1/2025).
Sidang PHPU besok beragendakan mendengarkan keterangan pihak terkait mulai dari KPU, Bawaslu dan pasangan yang dinyatakan menang di Pilkada Medan.
Mutia menyampaikan KPU telah sepenuhnya siap mengikuti sidang di MK besok. Dia mengatakan, KPU telah mempersiapkan kuasa hukum dalam sidang besok.
"KPU telah menunjuk pengacara dan satu
prinsipal untuk sidang besok. Tapi pada intinya KPU sudah siap menghadapi gugatan besok," ujarnya.
Sebelum KPU telah mengumumkan hasil pemilihan Walikota Medan. Pasangan nomor urut 1, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap meraih suara tertinggi berdasarkan rekapitulasi suara KPU dengan meraup 297.498 suara.
Sementara itu pasangan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani meraih suara sebesar 190.333 suara.
Kemudian pasangan Hidayatullah dan Yasir Ridho meraih 115.903 suara.
Pasangan Ridha-Rani kemudian melayangkan gugatan ke MK. Dalam permohonannya mereka meminta agar pemilihan Walikota Medan diulang lantaran rendahnya partisipasi pemilih akibat banjir yang melanda.
Selain itu mereka menuding kemenangan Rico-Zaki dipenuhi kecurangan seperti pengerahan ASN hingga politik uang.
Pada sidang besok, KPU lanjut Mutia akan memberikan jawaban perihal permohonan yang disampaikan paslon Ridha-Rani.
Namun Mutia belum mau menjelaskan lebih jauh soal materi jawaban yang telah disusun KPU.
"Jawaban tentu sesuai dengan permohonan pemohon yang sudah dibacakan dalam sidang pendahuluan. Soal materi jawaban kami besok akan disampaikan saat sidang," tutupnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
| Kondisi Terkini Mahasiswa UNIKA yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kuburan Pamannya, Sempat Koma |
|
|---|
| Ratusan Karyawan KG Group di Medan Ikuti Senam Aerobik, Tutup KG CUP 2025 |
|
|---|
| Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Warga Pancurbatu Tewas setelah Dituduh Curi Uang Rp 2,3 Juta, Istri Sebut Korban Sempat Dijemput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Medan-Mutia-Atiqah-saat-diwawancarai-beberapa-waktu-lalu_1.jpg)