Sumut Terkini

Dikaitkan Kasus PPPK Langkat, Mas'ud : Bang Ondim Tidak Terlibat

Menurut Mas'ud kuasa kukum Ondim, kasus dugaan korupsi PPPK ini tak bisa dikaitkan dengan eks Wakil Bupati Langkat periode 2019-2024. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Dok Mas'ud
Mas'ud kuasa hukum bupati terpilih Kabupaten Langkat, Syah Afandin, Kamis (16/1/2025).    

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Eks Plt Bupati Langkat, Syah Afandin dikaitkan-kaitkan dengan kasus dugaan korupsi PPPK guru di Langkat tahun anggaran 2023. Hal tersebut dinilai tak memiliki dasar yang kuat.

Persoalan itu bermula dari Syah Afandin yang menjabat Plt Bupati Langkat yang menerima massa aksi pada 27 Desember 2023 lalu diruang Pola Kantor Bupati Langkat

Pada waktu itu ratusan massa itu datang dan langsung diterima Syah Afandin. Saat itu kepada ratusan massa Ondim akan mengevaluasi ulang dan membawa persoalan tersebut ke Jakarta. 

Tak hanya itu, beberapa orang peserta sekaligus yang juga menjadi masaa aksi diajak untuk ikut ke Jakarta. Bahkan Ondim akan memperjuangkan apa yang menjadi hak peserta seleksi PPPK guru di Langkat

Singkat cerita, keputusan hasil seleksi PPPK guru di Langkat tidak diperbolehkan atau dibatalkan oleh kementerian. 

Namun demikian, Ondim terus berupaya agar memberi prioritas kepada peserta seleksi PPPK guru di tahun anggaran berikutnya. 

Menurut Mas'ud kuasa kukum Ondim, kasus dugaan korupsi PPPK ini tak bisa dikaitkan dengan eks Wakil Bupati Langkat periode 2019-2024. 

Alasannya Ondim tidak pernah dipanggil penyidik selama dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.

"Apa lagi menuduh seseorang melakukan kejahatan korupsi tanpa bukti adalah perbuatan pidana yang dapat dipenjara dan denda," ujar Mas'ud, Kamis (16/1/2025). 

Terkait perkara ini penyidik sudah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ataU tahap II. Hal tersebut menyusul berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. 

"Artinya dengan dilimpahkannya berkas Perkara tersebut, maka sudah selesai proses hukum dalam penyidikan, dan Insyaallah Bang Ondim tidak terlibat dalam kasus PPPK Langkat," ujar Mas'ud. 

"Untuk itu kita berharap kedepan persoalan PPPK ini menjadi pelajaran dikemudian hari," Sambung Mas'ud, yang juga praktisi hukum di Langkat

Mas'ud pun menegaskan, adapun ancaman hukuman menuduh seseorang melakukan kejahatan korupsi tanpa bukti sesuai Pasal 2 UU Tipikor mengatur ancaman hukuman untuk menuduh seseorang melakukan kejahatan korupsi tanpa bukti. 

Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023 mengatur ancaman hukuman untuk melakukan fitnah. 

Pasal 311 ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman untuk melakukan fitnah. 

Adapun ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

"Mari kita bersama menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah yang pada konsep dasarnya, seseorang dianggap tidak bersalah sampai adanya bukti yang meyakinkan dan kuat yang menunjukkan kesalahan, semoga kabupaten Langkat di bawah kepemimpinan pak Ondim kedepan membawa keberkahan bagi bumi Langkat," tutup Mas'ud saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Langkat disela menghadiri kegiatan Paripurna.

Dalam proses pidana di Polda Sumut, Ondim juga belum pernah dipanggil penyidik saat dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.

Pun demikian, Ondim dipanggil sekali saja oleh penyidik jelang proses tahap II, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa. 

Sayangnya, sejumlah pihak malah mengaitkan ada keterlibatan Ondim. 

Kelima Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK di Langkat, Kadisdik Tertunduk Tangan Diborgol
Kelima Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi PPPK di Langkat, Kadisdik Tertunduk Tangan Diborgol (TRIBUN MEDAN/HO)

Penampakan kelima tersangka kasus dugaan korupsi seleksi PPPK guru tahun 2023 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Adapun kelima tersangka tersebut yaitu, Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD, Eka Depari, Kasi Kesiswaan, Alek Sander, Dua Kepala Sekolah, Awaluddin dan Rohayu Ningsih. 

Dari foto yang beredar, kelimanya sudah memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Bahkan masing-masing tangan tersangka, sudah diborgol. 

Tak hanya itu, Kadis Pendidikan Langkat, Saiful Abdi tampak tertunduk malu. 

Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat, Eka Depari, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat,  Alek Sander, Awaluddin Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rohayu Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, ditahan Kejatisu, Senin (13/1/2025). 
Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat, Eka Depari, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat,  Alek Sander, Awaluddin Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rohayu Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, ditahan Kejatisu, Senin (13/1/2025).  (HO)

Diberitakan sebelumnya, menyikapi hal ini Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menegaskan, agar para tersangka segera ditahan oleh Kejatisu. 

“Setelah menjalani proses yang cukup panjang, sudah semestinya Kejatisu menahan para tersangka,” kata Irvan, Senin (13/1/2025) siang.

Aktivis hukum dan HAM ini menambahkan, masyarakat luas khususnya para guru honorer yang terdzalimi sudah menantikan hal tersebut. 

Semestinya, tak ada lagi alasan bagi Kejatisu untuk tidak menahan para tersangka setelah Tahap II.

“Jika nyatanya para tersangka tidak ditahan, maka Kejatisu jelas-jelas mencederai keadilan dalam penegakan supremasi hukum. Mengigat, hingga saat ini kedua pejabat tersebut tidak ditahan Poldasu, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu,” tutur Irvan.

Diinformasikan, Poldasu sudah menetapkan 5 tersangka diantaranya, Kadisdik Langkat, Saiful Abdi, Kepala BKD Langkat, Eka Depari, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander, Awaluddin Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rohayu Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf 3 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. Dimana, ancamannya paling singkat 4 tahun pidana penjara dan paling lama 20 tahun pidana penjara. 

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved