Sumut Terkini

Transaksi Sabu Tengah Malam, Dua Pria Diangkut Polres Tanah Karo

Keduanya diamankan saat diduga sedang melakukan transaksi jual beli narkoba, di sebuah warung yang ada di desanya pada Jumat (10/1/2025) kemarin.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
Doc Humas Polres Tanah Karo
Kedua pelaku beserta barang bukti sabu siap edar diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Dua orang pria berinisial KYS dan BRY, warga Desa Jadi Meriah, Kecamatan Tiganderket, tak berkutik ketika personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melakukan penggerebekan.

Keduanya diamankan saat diduga sedang melakukan transaksi jual beli narkoba, di sebuah warung yang ada di desanya pada Jumat (10/1/2025) kemarin sekira pukul 00.30 WIB. 

"Kedua pelaku diamankan di warung saat personel melakukan penggerebekan," ujar Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, Rabu (15/1/20245). 

Dikatakan Eko, penggerebekan ini bermula dari adanya laporan masyarakat di Desa Jandi Meriah yang menginformasikan adanya aktivitas peredaran narkotika yang sering terjadi di desa tersebut.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, saat personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penggerebekan diamankan dua pelaku. 

"Ini adalah hasil dari pengembangan atas laporan masyarakat yang masuk ke kita. Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh tim, hingga akhirnya dua pelaku berhasil diamankan," ucapnya. 

Dari lokasi penangkapan, dikatakan Eko pihaknya juga turut berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

Antara lain, satu paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 4,43 gram, satu lembar potongan kertas tisu, satu plastik assoy warna hitam, satu pipet plastik ujung runcing. 

"Kemudian ada tiga bal plastik klip berles merah, satu timbangan elektrik warna hitam. Kita juga turut menyita satu unit sepeda motor yang dibawa oleh pelaku untuk membeli narkoba," ungkapnya. 

Dari pengungkapan ini, selanjutnya personel mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan lasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved