Sumut Terkini
Transaksi Sabu Tengah Malam, Dua Pria Diangkut Polres Tanah Karo
Keduanya diamankan saat diduga sedang melakukan transaksi jual beli narkoba, di sebuah warung yang ada di desanya pada Jumat (10/1/2025) kemarin.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Dua orang pria berinisial KYS dan BRY, warga Desa Jadi Meriah, Kecamatan Tiganderket, tak berkutik ketika personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melakukan penggerebekan.
Keduanya diamankan saat diduga sedang melakukan transaksi jual beli narkoba, di sebuah warung yang ada di desanya pada Jumat (10/1/2025) kemarin sekira pukul 00.30 WIB.
"Kedua pelaku diamankan di warung saat personel melakukan penggerebekan," ujar Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, Rabu (15/1/20245).
Dikatakan Eko, penggerebekan ini bermula dari adanya laporan masyarakat di Desa Jandi Meriah yang menginformasikan adanya aktivitas peredaran narkotika yang sering terjadi di desa tersebut.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, saat personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penggerebekan diamankan dua pelaku.
"Ini adalah hasil dari pengembangan atas laporan masyarakat yang masuk ke kita. Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh tim, hingga akhirnya dua pelaku berhasil diamankan," ucapnya.
Dari lokasi penangkapan, dikatakan Eko pihaknya juga turut berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
Antara lain, satu paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 4,43 gram, satu lembar potongan kertas tisu, satu plastik assoy warna hitam, satu pipet plastik ujung runcing.
"Kemudian ada tiga bal plastik klip berles merah, satu timbangan elektrik warna hitam. Kita juga turut menyita satu unit sepeda motor yang dibawa oleh pelaku untuk membeli narkoba," ungkapnya.
Dari pengungkapan ini, selanjutnya personel mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan lasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kedua-pelaku-beserta-barang-bukti-sabu-siap-edar-diamankan-di-Mapolres.jpg)