Berita Medan
Pengendara Fortuner yang Tewaskan 3 Orang, Ternyata Mahasiswa Universitas Diponegoro
Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Toyota Fortuner BK 1778 AEW yang dikemudikan oleh Tagading Mangihut Tua Dev Silalahi (19), dengan tiga unit.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Insiden kecelakaan maut terjadi di Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang, pada Minggu (12/1/2025) malam.
Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Toyota Fortuner BK 1778 AEW yang dikemudikan oleh Tagading Mangihut Tua Dev Silalahi (19), dengan tiga unit sepeda motor.
Akibatnya, tiga orang bernama bernama Nifri Saldi (28), Tuahta Barus (48) dan Volden Sahputra Aruan (27), tewas.
Sementara dua orang warga bernama Ibnu Zaky (14) dan Izmi Triwahyudi (8) mengalami luka parah.
Ditelusuri oleh Tribun Medan dari website ppdikti, sopir maut bernama Tagading Mangihut Tua Dev Silalahi itu terdaftar sebagai mahasiswa di Universitas Diponegoro.
Ia merupakan mahasiswa aktif program studi sarjana Ilmu Pemerintahan stambuk 2022.
Sebelumnya, mobil Toyota Fortuner BK 1778 AEW yang dikemudikan oleh Tagading Mangihut Tua Dev Silalahi (19), menabrak tiga unit sepeda motor.
Kecelakaan yang terjadi di Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang, pada Minggu (12/1/2025) malam, menewaskan tiga orang warga.
Adapun identitas para korban yakni bernama Nifri Saldi (28), Tuahta Barus (48) dan Volden Sahputra Aruan (27).
Sementara dua orang warga bernama Ibnu Zaky (14) dan Izmi Triwahyudi (8) mengalami luka parah.
Menurut Kanit Lantas Polsek Sunggal, AKP Andrea Nasution, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Pihaknya masih melengkapi berkas perkara.
"Harus dilengkapi semua proses nya, ada SOP nya untuk menetapkan status tersangka. Harus digelar dulu," kata Andrea kepada Tribun Medan, Selasa (14/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa, petugas masih mengumpulkan keterangan dari para saksi dan akan melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
"Kita akan periksa saksi-saksi dulu yang menyaksikan langsung kejadian itu, karena TKP nya tidak satu tempat, nanti akan kita gelar rekontruksi ulang," sebutnya.
Andrea menyampaikan, dalam kasus kecelakaan tersebut tidak tertutup kemungkinan sopir akan menjadi tersangka.
"Kalau namanya perkara laka lantas, ya pasti proses hukumnya berjalan," pungkasnya.
(Cr11/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Jangkauan Capai 95 Persen, Telkomsel Pacu Pemerataan Layanan Digital di Sumbagut |
|
|---|
| PB PASI Buka Peluang Sumut Kembali Jadi Tuan Rumah Event Nasional dan Internasional |
|
|---|
| TEREKAM CCTV, Aksi 4 Orang Diduga Begal Aniaya Pengendara Motor dengan Sajam di Desa Helvetia |
|
|---|
| Perda Pencegahan Kebakaran Disahkan, Rico Waas Perkuat Proteksi Kebakaran |
|
|---|
| 3 Begal Sadis yang Tikam Emak-Emak di Medan Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kondisi-mobil-Toyota-Fortuner-BK-1778-AEW-telah-diamankan-di-Pos-Lantas.jpg)