Sumut Terkini
Pemkab Deli Serdang Tambah Penerimaan Formasi PPPK, Kesempatan Hanya 1 Hari
Termasuk dalam hal ini diberikan kesempatan kepada para tenaga teknis yang bekerja di lingkungan Perangkat Daerah dan Pemerintah Kecamatan.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG- Pemkab Deli Serdang kembali menambah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungannya.
Setelah mengumumkan hanya 60 formasi untuk tenaga guru pada pekan lalu, kini secara mendadak dikeluarkan pengumuman kembali mengenai telah dibukanya kesempatan yang sama untuk yang berstus tenaga non ASN atau yang akrab disapa tenaga honorer.
Termasuk dalam hal ini diberikan kesempatan kepada para tenaga teknis yang bekerja di lingkungan Perangkat Daerah dan Pemerintah Kecamatan.
Dari data yang dilihat www.tribun-medan.com pengumuman berkaitan PPPK ini tertuang dalam surat yang ditandatangani PJ Sekda Deli Serdang, Citra Efendy Capah Nomor: 800.1.13.2/136 tentang pendaftaran pelamar tambahan pada seleksi PPPK bagi Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN di lingkungan Pemkab tahun 2024 tertanggal 14 Januari.
Tertuang pada pengumuman tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 13 Januari 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.
"Iya dibuka lagi tambahan karena surat soal keputusan Menterinya itupun tadi malam kita terima," ujar Citra Efendy Capah, Rabu (15/1/2024).
Citra menuliskan dalam surat pengumuman, kriteria pelamar pada seleksi PPPK adalah pegawai non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu harus memenuhi ketentuan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1. Selanjutnya TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
Selain itu belum melamar seleksi pengadaan ASN.
Tidak hanya itu kesempatan hanya boleh untuk yang sempat Memenuhi Syarat (MS) saat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1 atau MS pada saat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
Informasi yang dihimpun ada lebih dari 3 ribuan tenaga non ASN di lingkungan Pemkab yang berpeluang untuk ikut dalam seleksi ini.
Karena adanya pengumuman dari Pemkab secara mendadak ini, para tenaga honorer pun tampak sibuk pada Rabu sore.
Hal ini lantaran hari mereka membaca pengumuman juga menjadi hari terakhir batas waktu pendaftaran.
"Iya hari ini harus daftar hari terakhir. Inilah masih tanya-tanya juga," kata Salah satu tenaga honorer di Sekretariat Daerah.
Pelamaran dilakukan secara daring melalui link https://sscasn.bkn.go.id dengan memilih PPPK Teknis dan melamar pada jabatan yang telah ditentukan sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki dengan hanya mengunggah KTP dan Pas Foto.
| Mutasi Pangdam I BB dari Mayjen Rio Firdianto ke Mayjen Hendy Antariksa |
|
|---|
| Miliki Sabu, 2 Warga Desa Martelu Digelandang ke Mapolres Tanah Karo, Satu di Antaranya Diduga PNS |
|
|---|
| DPRD Singgung Misi 3 Juta Rumah, Soal Pengembangan Kota Siantar Kontra dengan Luas Sawah Dilindungi |
|
|---|
| Disnaker Tunggu Permenaker untuk Susun Usulan UMK Pematangsiantar Tahun 2026 |
|
|---|
| Pesan Terakhir Arjuna Tamaraya Sebelum Dianiaya di Masjid Agung Sibolga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Bupati-Deli-Serdang-1.jpg)