Sumut Terkini
Kurir Nyanyi Usai Dituntut Hukuman Mati, Nama Nunung Disebut-sebut, Kejari Ngaku Tak Ada di Berkas
Nama Nunung disebut oleh Iwan Lemak setelah usai sidang dalam agenda pembacaan pleidoi setelah dirinya dan dua rekannya yang lain dituntut mati.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Nama Nunung disebut-sebut sebagai bandar sabu antar negara dalam sidang Irwansyah alias Iwan Lemak, Sharen alias Lepak, dan Panji Satria, Rabu (14/1/2025).
Nama Nunung disebut oleh Iwan Lemak setelah usai sidang dalam agenda pembacaan pleidoi setelah dirinya dan dua rekannya yang lain dituntut mati.
Menurut terdakwa Irwansyah alias Iwan Lemak, Nunung merupakan pemilik 113 kg sabu yang saat ini menjerat dirinya.
Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Juergen Panjaitan, membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut ketiganya dengan tuntutan mati.
Menurutnya, terdakwa dituntut karena telah memenuhi unsur melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Benar, kami ada melakukan penuntutan dengan pidana mati terhadap tiga terdakwa dalam perkara kepemilikan sabu dengan berat 113 kg," kata Kasi Intel Kejari Tanjungbalai, Juergen Panjaitan, Rabu (15/1/2025).
Bebernya, ketiganya dituntut dengan hukuman mati dengan pertimbangan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika.
"Sedangkan yang meringankan tidak ada," katanya.
Disinggung ada keterkaitan antara ketiga terdakwa dengan seseorang bernama Nunung, Juergen mengaku tidak mengetahui secara pasti.
"Karena dalam berkas perkara yang diserahkan ke kami, tidak ada nama tersebut," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasi-Intel-Kejari-Tanjungbalai-Juergen-Panjaitan-menerangkan.jpg)