Sumut Terkini

Kurir Nyanyi Usai Dituntut Hukuman Mati, Nama Nunung Disebut-sebut, Kejari Ngaku Tak Ada di Berkas

Nama Nunung disebut oleh Iwan Lemak setelah usai sidang dalam agenda pembacaan pleidoi setelah dirinya dan dua rekannya yang lain dituntut mati.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF
Kasi Intel Kejari Tanjungbalai, Juergen Panjaitan menerangkan terkait tuntutan mati terhadap tiga orang terdakwa kepemilikan narkotika 113 kg sabu di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Jalan Jendral Sudirman, Kota Tanjungbalai, Rabu (15/1/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Nama Nunung disebut-sebut sebagai bandar sabu antar negara dalam sidang Irwansyah alias Iwan Lemak, Sharen alias Lepak, dan Panji Satria, Rabu (14/1/2025).

Nama Nunung disebut oleh Iwan Lemak setelah usai sidang dalam agenda pembacaan pleidoi setelah dirinya dan dua rekannya yang lain dituntut mati.

Menurut terdakwa Irwansyah alias Iwan Lemak, Nunung merupakan pemilik 113 kg sabu yang saat ini menjerat dirinya.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Juergen Panjaitan, membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut ketiganya dengan tuntutan mati.

Tiga orang kurir narkoba, Irwansyah alias Iwan Lemak, Sharen alias Lepak, dan Panji Sandi berteriak-teriak saat digiring petugas meminta agar bos mereka Nunung yang diduga bandar sabu segera ditangkap. Menurutnya, Nunung merupakan salah satu dalang dari masuknya narkotika jenis sabu ke Indonesia dari Malaysia melalui jalur perairan Asahan, Rabu (15/1/2025).
Tiga orang kurir narkoba, Irwansyah alias Iwan Lemak, Sharen alias Lepak, dan Panji Sandi berteriak-teriak saat digiring petugas meminta agar bos mereka Nunung yang diduga bandar sabu segera ditangkap. Menurutnya, Nunung merupakan salah satu dalang dari masuknya narkotika jenis sabu ke Indonesia dari Malaysia melalui jalur perairan Asahan, Rabu (15/1/2025). (TRIBUN MEDAN/ALIF)

Menurutnya, terdakwa dituntut karena telah memenuhi unsur melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Benar, kami ada melakukan penuntutan dengan pidana mati terhadap tiga terdakwa dalam perkara kepemilikan sabu dengan berat 113 kg," kata Kasi Intel Kejari Tanjungbalai, Juergen Panjaitan, Rabu (15/1/2025).

Bebernya, ketiganya dituntut dengan hukuman mati dengan pertimbangan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika.

"Sedangkan yang meringankan tidak ada," katanya.

Disinggung ada keterkaitan antara ketiga terdakwa dengan seseorang bernama Nunung, Juergen mengaku tidak mengetahui secara pasti.

"Karena dalam berkas perkara yang diserahkan ke kami, tidak ada nama tersebut," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved