Sumut Terkini

Istilah PPPK Paruh Waktu Buat Honorer Gelisah, Pj Bupati Deli Serdang Perintahkan BKPSDM ke Jakarta

Pj Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman mengaku sudah sempat mendapatkan penjelasan dari Kemenpan RB terkait Keputusan tentang PPPK paruh waktu.

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
Tribun Toraja
Ilustrasi PPPK.Istilah PPPK Paruh Waktu Buat Honorer Gelisah, Pj Bupati Deli Serdang Perintahkan BKPSDM ke Jakarta 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Para tenaga non ASN atau yang lebih dikenal sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemkab Deli Serdang mulai gelisah setelah muncul Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Mereka saling bertanya-tanya setelah Keputusan Menpan RB nomor 16 Tahun 2025 ditetapkan pada 13 Januari lalu.

Sejauh ini belum ada pihak yang memberikan sosialisasi dan penjelasan secara rinci terkait status PPPK paruh waktu

"Ya kita juga taunya di medsos mulai tadi malam ini. Ada PPPK paruh waktu kerjanya bakal kurang dari 8 jam. Jadi mau berapa lagi gaji yang kita dapatkan ini?

Kita ya bertanya-tanya. Atasan dan kawan-kawan pun ditanya belum tau pasti gimana," ucap salah seorang tenaga non ASN di lingkungan Pemkab yang meminta agar namanya tidak dituliskan. 

Meski Keputusan Menpan RB ini sudah bisa didownload di internet dan bisa dibaca namun sejauh ini para tenaga non ASN banyak yang belum melakukannya.

Mereka saling berasumsi sendiri.

Harapan mereka agar ke depan di 2025 mereka masih bisa dipertahankan bekerja dan bisa ditambah lagi kesejahteraannya. 

"Kalau kami terutama yang sudah berkeluarga ini harapannya ya bisa tetap bekerja. Honorer ya honorer lah kalau bisa dinaikkan gaji karena sekarang gajikan masih Rp 2,7 juta.

Kalau paruh waktu itu gimana, abanglah sebagai wartawan menyikapinya gimana? Bisa jadikan gaji mungkin bisa lebih kecil lagi. Jangan sampai lah," kata tenaga Non ASN lainnya. 

Para tenaga honorer ini yakin kalau Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sanggup untuk melakukan perekrutan PPPK kedepan.

Apalagi pada pemerintahan atau zaman Bupati sebelumnya sempat ada usulan ke pemerintah Pusat untuk dilakukan seleksi. Saat ini formasi PPPK hanya ada untuk guru 60 orang karena masa pemerintahan dipegang oleh Penjabat Bupati. 

Pj Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman mengaku sudah sempat mendapatkan penjelasan dari Kemenpan RB terkait Keputusan tentang PPPK paruh waktu.

Hal ini lantaran rapat zoom antara Kemenpan RB dan Pemerintah Daerah sempat dilakukan sebelumnya.

Agar lebih tau lagi secara detail kewenangan apa-apa saja yang bisa dilakukan Pemerintah Daerah ke depannya ia pun sudah memerintahkan kepada Kepala BKPSDM untuk berangkat ke Jakarta. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved