Sidang Putusan MK
MK Jadwalkan Sidang Perselisihan Hasil Pilkada Kota Siantar 2024 pada 20 Januari 2025
Adapun pihak pemohon adalah Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Susanti Dewayani dan Ronald Darwin Tampubolon melalui kuasa hukumnya.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Pematangsiantar Tahun 2024 pada Senin (20/1/2025) pagi.
Perkara ini teregistrasi dengan nomor WIB 253/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Adapun pihak pemohon adalah Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Susanti Dewayani dan Ronald Darwin Tampubolon melalui kuasa hukumnya, Ucu Kohar.
Adapun agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban termohon yakni KPU Kota Pematangsiantar, keterangan pihak terkait dan Bawaslu Kota Pematangsiantar. Selain itu akan dilakukan verifikasi atas bukti para pihak yang bersangkutan.
"Pada 6 Januari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan surat panggilan sidang pertama kepada para pihak pemohon, termohon, dan Bawaslu Kota Pematangsiantar," bunyi keterangan MK RI melalui laman resminya tracking.mkri.id.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Pematangsiantar Bidang Hukum Roy Marsen, menyampaikan bahwa KPU Pematangsiantar sudah menerima panggilan sidang.
Mereka siap menghadapi permohonan gugatan yang dilayangkan Susanti Dewayani - Ronald Tampubolon pada Pilkada 2024 ini.
KPU pun sudah meneliti dalil-dalil yang dituangkan Susanti-Ronald di dalam gugatannya ini
"Kalau KPU ya siap saja menghadapi permohonannya di MK. Sejauh ini kami sudah melakukan penelitian terkait dalil-dalil dari pemohon," kata Roy.
Tiga Panel untuk Sidang Sengketa Pilkada Hari Ini, Selasa (14/1/2024).
Sekadar diketahui, berikut ini adalah distribusi perkara berdasarkan daerah yang disidangkan di ketiga panel:
Panel 1
Provinsi
1. Jawa Tengah
2. Kepulauan Bangka Belitung
3. Papua Barat Daya
4. Papua Tengah
5. Sumatera Utara
6. Sulawesi Utara
Kota
1. Bau Bau
2. Bekasi
3. Kendari
4. Malang
5. Padang
6. Padang Panjang
7. Palangkaraya
8. Payakumbuh
9. Probolinggo
10. Sawahlunto
11. Semarang
12. Solok
13. Ternate
Kabupaten
1. Bandung
2. Bandung Barat
3. Bangka Barat
4. Bangkalan
5. Banyuasin
6. Barito Utara
7. Barito Selatan
8. Bengkulu Selatan
9. Bogor
10. Buton
11. Buton Tengah
12. Cianjur
13. Cirebon
14. Dogiyai
15. Empat Lawang
16. Gresik
17. Kapuas
18. Kepulauan Aru
19. Kepulauan Mentawai
20. Kepulauan Sula
21. Kepulauan Talaud
22. Kepulauan Tanimbar
23. Kepulauan Yapen
24. Klaten
25. Kolaka Utara
26. Konawe Utara
27. Konawe Selatan
28. Kotawaringin Timur
29. Kutai Kartanegara
30. Lahat
31. Lima Puluh Kota
32. Konawe Selatan
33. Magetan
34. Maluku Barat Daya
35. Maluku Tengah
36. Maluku Tenggara
37. Mamberamo Tengah
38. Mamberamo Raya
39. Mandailing Natal
40. Manokwari
41. Manokwari Selatan
42. Maybrat
43. Minahasa Selatan
44. Minahasa Utara
45. Muara Enim
46. Muna
47. Murung Raya
48. Nduga
49. Ogan Komering Ulu
50. Pangandaran
51. Pasaman
52. Pasaman Barat
53. Pemalang
54. Pulau Morotai
55. Pulau Taliabu
56. Rokan Hilir
57. Rokan Hulu
58. Sarmi
59. Siak
60. Subang
61. Sukabumi
62. Solok Selatan
63. Supiori
64. Tanah Datar
65. Tasikmalaya
66. Teluk Wondama
67. Wakatobi
Panel 2
Provinsi
1. Jawa Timur
2. Papua
3. Papua Pegunungan
4. Sulawesi Selatan
5. Sulawesi Tenggara
Kota
1. Ambon
2. Batam
3. Bengkulu
4. Bima
5. Binjai
6. Blitar
7. Depok
8. Dumai
9. Jayapura
10. Medan
11. Langsa
12. Lhokseumawe
13. Palopo
14. Sungai Penuh
15. Tarakan
16. Tangerang Selatan
17. Tidore Kepulauan
| Respon Bobby-Surya dan Edy-Hasan Jelang MK Bacakan Putusan Sela Pilkada Sumut |
|
|---|
| MK Bacakan Putusan Sela Pilkada Tapteng Besok, Ini Harapan Masinton-Mahmud |
|
|---|
| Lusa, Hakim MK Sidangkan Putusan Sela Pilkada Kota Siantar Tahun 2024 |
|
|---|
| Jadwal Pembacaan naskah Putusan Sela 16 Gugatan Pilkada Sumut di MK |
|
|---|
| KPUD Humbahas Tunggu Apakah MK Lanjut atau Tidak Sidang PHPU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Roy-Marsen-Simarmata-saat-mengikuti-tahapan-sengketa-Pilkada-2024-di-MK.jpg)