Berita Viral
KPK Diintervensi Sehingga Tidak Langsung Menahan Sekjen PDIP Hasto Usai Diperiksa?
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, penyidik KPK memang tidak memiliki rencana untuk menahan Hasto Senin kemarin.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.
KPK Siap Hadapi Praperadilan Hasto
Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengatakan pihaknya siap menghadapi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Setyo optimis, KPK dapat mengalahkan Hasto. Ia menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik KPK sudah mempersiapkan segala bukti yang diperlukan untuk pembuktian di persidangan.
"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim gitu, ibarat kata ini pembuktian secara formal kita sudah siapkan," kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Meski demikian, Setyo enggan mengungkapkan bukti-bukti yang akan digunakan di persidangan nantinya. Setyo juga menambahkan, KPK siap untuk memenuhi permintaan hakim tunggal jika diperlukan bukti materiil lebih lanjut.
"Apalagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materiil juga misalkan hakim tunggalnya minta pun juga kami akan siapkan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa alat bukti yang dimiliki KPK cukup kuat untuk membuktikan bahwa Hasto terlibat dalam kasus suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta dalam perintangan penyidikan terhadap eks kader PDIP, Harun Masiku.
"Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK (Hasto Kristiyanto) terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada dan itu adalah melanggar hukum," ucap dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan, telah menerima permohonan praperadilan dari Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Jumat (10/1/2025).
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Erna Ratna Ningsih, mengatakan sidang praperadilan pihaknya melawan KPK bakal digelar awal pekan depan.
"Sidang tanggal 21 Januari, Minggu depan hari Selasa," kata Erna, Selasa (14/1/2025).
Di sisi lain, KPK sebelumnya menolak permohonan Tim Hukum PDIP yang meminta pemeriksaan Hasto ditunda selama proses praperadilan berlangsung.
| DIDUGA Pelakor, Inara Rusli Disebut Berdalih Tak Tahu Insan Sudah Punya Istri, Kini Bakal Dilaporkan |
|
|---|
| AKHIRNYA Istri Sah AKBP Basuki Muncul, Kini Diperiksa Soal Dosen Untag Tewas Tanpa Busana di Hotel |
|
|---|
| ALASAN Ning Robwah Anak Kyai Nikah Berambut Merah hingga Diduga Tolak Perjodohan, MUA: Wedding Dream |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Dosen Untag Kekasih Gelap AKBP Basuki, Polisi Temukan Obat-obatan di Kamar |
|
|---|
| RUMAH Terbakar Akibat Bocah 9 Tahun Lupa Matikan Kompor Saat Masak Mi Instan, Kerugian Rp 400 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KPK-geledah-rumah-Sekjen-DPP-PDIP-Hasto-Kristiyanto.jpg)