Berita Viral

INI Alasan KPK Tidak Langsung Menahan Hasto Usai Diperiksa Selama 3,5 Jam pada Senin Kemarin

KPK memang tidak menahan Hasto ketika dia diperiksa perdana sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan pada Senin.

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak ditahan KPK. 

"Jadi sebaiknya ditanyakan sama yang informasi itu, apakah memang betul seperti itu. Kalau dari sini sih enggak (ada informasi Mega telepon Prabowo). Dari sini enggak ada," ujar Setyo.

Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, telah membantah isu yang mengungkapakn bahwa Hasto tidak ditahan KPK karena Megawati menghubungi Prabowo.

Dasco mengaku banyak pihak yang menanayakan dirinya mengenai isu tersebut. Ditegaskan Dasco, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, termasuk KPK.

"Ada beberapa pihak yang menanyakan hal serupa tetapi menurut saya bahwa kewenangan dalam penegakan hukum kan memang oleh KPK," tegas Dasco, Senin (13/1/2025).

Dasco mengatakan, hal-hal yang berkaitan dengan penegakan hukum sepenuhnya merupakan kewenangan institusi penegak hukum itu sendiri.

Atau dengan kata lain, tidak ada kaitan dengan Prabowo ataupun Partai Gerindra.

"Sehingga apa yang mungkin ditanyakan atau yang terjadi hari ini tentunya sudah melalui proses proses yang terjadi di sana,"ucapnya. 

"Sehingga kalau ada pertanyaan, tidak ada hubungannya dengan Pak Prabowo atau Gerindra," pungkas Dasco.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved