Berita Viral

SIDANG Ratu Thalisa alias Ratu Entok Dilanjutkan Hari Ini setelah Eksepsinya Ditolak Hakim PN Medan

Sidang terdakwa Ratu Thalisa alias Ratu Entok dilanjutkan hari ini, Senin (13/1/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG RATU ENTOK: Pengadilan Negeri memvonis selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok divonis 34 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena menistakan agama, Senin (10/3/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang terdakwa Ratu Thalisa alias Ratu Entok.

Sidang Ratu Entok dilanjutkan hari ini Senin (13/1/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Agenda sidang hari ini untuk pemeriksaan saksi, di antaranya saksi Swangro Lumbanbatu.

Agenda sidang hari ini dengan No /Pid.Sus/2024/ PN-Mdn atas nama terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok.

Ratu Entok didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156a KUHPidana.

sidang ratu entok di PN medan sumut
Sidang terdakwa Ratu Thalisa alias Ratu Entok di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sebelumnya pada Kamis (9/1/2025), majelis hakim telah menolak nota keberatan atas dakwaan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok melalui penasehat hukum (PH)-nya di Ruang Cakra 6 PN Medan.

Ratu Entok mengajukan eksepsi karena merasa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, jelas dan lengkap.

Ratu Entok keberatan karena dirinya didakwa melakukan tindak pidana penistaan agama.

Hakim Ketua Achmad Ukayat menilai eksepsi Ratu Entok tidak beralasan hukum.

Menurut hakim, surat dakwaan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah cermat, jelas, dan lengkap.

Ratu Entok (baju merah) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Ditsiber Polda Sumut, Selasa (8/10/2024) malam. (TRIBUN MEDAN FREDY SANTOSO)
Ratu Entok (baju merah) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Ditsiber Polda Sumut, Selasa (8/10/2024) malam. (TRIBUN MEDAN FREDY SANTOSO)

Hakim menilai eksepsi transgender berusia 40 tahun tersebut telah memasuki materi pokok perkara sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut.

Hakim pun membacakan putusan sela.

"Majelis hakim menyimpulkan bahwa dakwaan JPU telah cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa,"ujar hakim Ukayat. 

Atas hasil putusan sela tersebut, eksepsi Ratu Entok tidak diterima.

"Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,"tegas hakim. 

Majelis hakim PN Medan menolak nota keberatan atas dakwaan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok melalui penasehat hukum (PH)-nya di Ruang Cakra 6 PN Medan, pada Kamis (9/1/2025). (HO)
Majelis hakim PN Medan menolak nota keberatan atas dakwaan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok melalui penasehat hukum (PH)-nya di Ruang Cakra 6 PN Medan, pada Kamis (9/1/2025). (HO/Antara News)

Baca juga: TANGIS Ratu Entok Pecah Minta Maaf, Sangat Menyesal, Ngaku Khilaf, Tidak Akan Mengulangi. . .

Baca juga: Selebgram Medan Ratu Entok Ternyata Sudah Ganti Kelamin Sejak 2021 dan Punya Suami

Baca juga: Ratu Entok Minta Maaf, Menyesal Usai Hina Yesus, Kini Mendekam di Penjara

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved