Breaking News

Sidang Putusan MK

Kuasa Hukum Paslon Satika-Sarlandy Sampaikan Dugaan Ketidaknetralan Pj Bupati, Pj Sekda dan Kapolres

Kuasa hukum Roy Jansen Siagian menyampaikan isi gugatannya di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kuasa Hukum Pemohon Roy Jansen Siagian memberi keterangan dalam sidang di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (8/1/2025) lalu. 

Ernis Sitinjak mengusulkan penggantian pejabat utama di Polres Tapanuli Utara yang diduga juga berpihak kepada Jonius Taripar Hutabarat.

Kemudian ada nama Iptu Arifin Purba yang usai empat hari dilantik menjadi Kasatreskrim membuat surat panggilan kepada camat untuk menghadirkan para kepala desa dengan alasan adanya pengaduan masyarakat yang bertujuan untuk memeriksa dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2023.

Ia jelaskan, pada akhir pemeriksaannya dalam pemanggilan tersebut, penyidik mengarahkan kepada para kepala desa memenangkan Cabup Jonius Taripar Hutabarat.

Selain itu, Polres Tapanuli Utara juga melakukan pemanggilan kepada sejumlah kepala desa.

Kapolsek Sipoholon AKP Raymon Tampubolon memanggil dan mengumpulkan seluruh kepala desa se-Kecamatan Siatas Barita untuk mempertemukan kepala desa-kepala desa dengan Jonius Taripar Hutabarat. Kepala desa tersebut tidak tahu sebelumnya atas rencana pertemuan itu.

Pada pertemuan tersebut, Jonius mengatakan kepada para kepala desa, "jika tidak bisa bekerja sama dengan JTP, maka jangan juga bergerak untuk pasangan calon lain.” 

Bahkan beberapa kepala desa secara terang-terangan terlibat langsung dalam pemenangan Paslon Nomor Urut 2 dengan memberikan bantuan dana tunai kepada tim paslon tersebut yang diwakili Tohom Hutabarat dan Pardomoan Hutabarat.

Pemohon juga menduga KPU selaku penyelenggara melakukan pelanggaran secara sistematis dengan cara meloloskan Cawabup Taput Deni Parlindungan. Dijelaskan, terdapat perbedaan nama dalam ijazah SMA dan KTP elektronik.

Namun tidak ada lampiran salinan penetapan pengadilan perubahan nama dan tahun lahir dalam berkas pendaftaran pencalonannya.

Di sisi lain, Paslon Nomor Urut 1 telah mengajukan berbagai laporan ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara terkait dengan berbagai dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan kampanye pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Tapanuli Utara.

Namun, Pemohon menduga dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara tidak objektif dan tidak profesional serta telah berpihak kepada salah satu paslon.

Karena itu, dalam petitumnya, pemohon menyampaikan kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 2061 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024.

Pemohon juga meminta Mahkamah agar membatalkan atau mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Parlindungan Lumbantoruan sebagai pemenang atau calon terpilih dalam Pilkada Taput 2024.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved