Berita Viral

VIRAL Wanita di Depok Diduga Disekap Seminggu Gara-gara Utang Rp140 Juta, Pelaku tak Mau Dicicil

Korban disekap selama seminggu oleh pria berinisial R pada 17-22 Desember 2024. Suami korban, HG, resmi melaporkan pelaku ke polisi pada Minggu (12/1/

Editor: Liska Rahayu
ilustrasi/Tribunnews
Ilustrasi 

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama, pihaknya mendapatkan laporan dari adik korban bernama Lamelo (50) pada Selasa (7/1/2025). 

Kedua pasangan suami istri itu berhasil diamankan kurang dari 24 jam, sekitar pukul 03:00 WIB.

"Korban disekap oleh para pelaku dan dalam keadaan diborgol terikat rantai di batang besi," ujarnya saat di lokasi, Kamis (9/1/2025).

Pada saat di rumah pelaku, kepolisian Jambi mengamankan barang bukti berupa mobil yang digunakan pelaku, airsoft gun dengan satu buah peluru, pisau, rantai, dan dua borgol, serta enam buah handphone.

Atas kejadian tersebut, keduanya dikenakan Pasal 333 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dengan sengaja atau mempertahankan perampasan.

Saat ini, pihak kepolisian juga masih mengejar dua orang pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus penyekapan ini. 

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved