Breaking News

Berita Viral

VIRAL Wanita di Depok Diduga Disekap Seminggu Gara-gara Utang Rp140 Juta, Pelaku tak Mau Dicicil

Korban disekap selama seminggu oleh pria berinisial R pada 17-22 Desember 2024. Suami korban, HG, resmi melaporkan pelaku ke polisi pada Minggu (12/1/

Editor: Liska Rahayu
ilustrasi/Tribunnews
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang wanita berinisial AN diduga disekap di sebuah rumah di Jalan Gang 2 Putri Jaya, Cipayung, Depok.

Korban disekap selama seminggu oleh pria berinisial R pada 17-22 Desember 2024. Suami korban, HG, resmi melaporkan pelaku ke polisi pada Minggu (12/1/2025).

"Diduga (penyekapan) karena utang piutang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary menjelaskan, korban mengakui memiliki utang kepada pelaku sebesar Rp 140 juta dan baru membayar Rp 40 juta.

Korban berjanji akan mencicilnya utangnya. Namun, pelaku terus menagihnya dan mendatangi korban.

"Kemudian di tanggal 17 Desember 2024 korban dihampiri oleh pelaku dan rekannya untuk menagih uang tersebut. Korban sudah membayar dengan mencicil, tetapi masih ditagih oleh pelaku," ujar Kabid Humas.

Setelah itu, pelaku dan rekannya membawa korban ke lokasi penyekapan. Suami korban pun berusaha mencari keberadaan istrinya.

Suami korban juga menghubungi pelaku, namun tidak direspon dengan baik. Saat itu pelaku tidak mengizinkan korban pulang.

"Pada tanggal 22 Desember 2024, suami korban mencoba datang ke rumah pelaku, tetapi pelaku tidak mengizinkan korban pulang. Korban juga tidak diberi makan. Suami kornan mencoba memaksa, namun pihak pelaku menghalangi dan mengancam," ungkap Ade Ary.

Suami korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Depok

Sebelumnya, kejadian serupa juga terjadi menimpa seorang lansia berusia 65 tahun.

Lansia tersebut disekap sepasang suami istri untuk mendapatkan uang tebusan. 

Peristiwa penyekapan itu terjadi di sebuah rumah di Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Korban bernama Muhammadiah alias Madia (65) sedangkan pelaku adalah Ambo (39) dan Sapgestiatu Sentya (31).

Pasangan itu meminta tebusan kepada keluarga korban sebesar 5 juta rupiah.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved