Berita Medan

Nekat Gelapkan Motor Temannya yang Digadaikan, Pria ini Ditangkap Polisi

Menurut Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Ferry.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Tampang pelaku, usai diamankan oleh polisi setelah menggelapkan sepeda motor temannya. (Ho) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang pria ditangkap polisi, setelah menggelapkan sepeda motor temannya.

Pelaku yakni bernama Jaya Imanuel (40), warga Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.

Menurut Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Ferry.

Penggelapan sepeda motor tersebut terjadi ketika korban meminjam uang kepada pelaku dengan jaminan kendaraannya, pada Juli 2024 silam.

"Korban meminjam uang pelaku sebesar Rp 1 juta dengan menjaminkan sepeda motornya," kata Mualimin, Minggu (12/1/2025).

Katanya, beberapa waktu kemudian korban pun melunasi hutangnya kepada pelaku dan meminta sepeda motornya.

Namun, saat itu pelaku tidak mengembalikan sepeda motor korban dengan alasan kendaraan tersebut telah di sita oleh polisi. 

"Tapi pelaku ini tidak dapat menunjukkan bukti penyertaan resmi," sebutnya.

Ia menjelaskan, korban pun melakukan mediasi dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Dusun setempat.

Tetapi pelaku tidak menanggapi mediasi tersebut dan tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai. 

Korban yang merasa dirugikan pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Hamparan Perak.

"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan," ucapnya.

Dikatakannya, setelah melakukan penyelidikan petugas pun langsung meringkus pelaku, pada Jumat (10/1/2024) kemarin.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah menggelapkan sepeda motor korban.

Saat ini, pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Hamparan Perak. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved