Berita Viral

Kronologi Dugaan Penganiayaan Darso hingga Tewas, 6 Anggota Satlantas Polresta Yogyakarta Diperiksa

Dugaan penganiayaan ini pun dilaporkan oleh keluarga korban pada 11 Januari 2025 ke Polda Jawa Tengah.

Editor: AbdiTumanggor
DOK. TRIBUN JATENG
Poniyem berziarah ke makam suaminya di tempat pemakaman umum Kelurahan Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Sabtu (11/1/2025). (DOK. TRIBUN JATENG) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Setidaknya ada 6 oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Yogyakarta karena diduga menganiaya seorang warga Semarang, Darso (42), hingga tewas. 

Kejadian ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korban beberapa bulan lalu.

Dugaan penganiayaan ini pun dilaporkan oleh keluarga korban pada 11 Januari 2025 ke Polda Jawa Tengah.

Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor mengungkapkan, kejadian tersebut berawal pada 21 September 2024, korban didatangi oleh 6 polisi berpakaian preman di rumahnya di Desa Gilisari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Korban kemudian dibawa paksa ke sawah sekitar 300 meter dari rumahnya dan dianiaya hingga luka lebam di kepala dan dada.

Dia membeberkan, karena kondisi korban yang memiliki riwayat penyakit jantung, setelah dianiaya, korban sempat dilarikan ke rumah sakit di daerah Ngaliyan, Semarang.

Setelah 4 hari dirawat, lanjut dia, korban akhirnya meninggal dunia.

"Tiba-tiba ada tamu yang datang ke rumah ini kemudian menjemput korban tanpa ada surat penangkapan, tanpa surat tugas tanpa ada surat apapun. Yang menjemput ini 6 orang menggunakan mobil, yang tiga orang turun dari mobil," ungkap Antoni, Sabtu (11/1/2025).

Istri korban, Poniyem menyampaikan, setelah suaminya tewas, para oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan sempat menawarkan sejumlah uang sebagai bentuk santunan.

Tawaran tersebut, kata dia ditolaknya dan memilih untuk melaporkan kejadian ini ke Polda Jateng.

"Ngasih uang Rp5 juta tapi saya tolak sekitar September lalu di tempat menyewa rental itu karena sesuai amanat suami saya minta dipertanggungjawabkan seadil-adilnya," kata Ponitem.

Keluarga korban mendesak Polda Jateng untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.

Mereka berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Penjelasan Kapolresta Yogyakarta

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, 6 polisi yang diperiksa tersebut berasal dari Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.

Setelah dilakukan pemeriksaan internal, kata Aditya, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut menjadi kewenangan Polda Jawa Tengah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved