Berita Viral

PENGAKUAN Eks Kades Korupsi Anggaran Desa Untuk Karaoke Bareng Cewek dan Cicil Mobil: Rp 387 Juta

Mantan Kepala Desa melakukan korupsi untuk foya-foya. Mantan Kepala Desa di Brebes korupsi anggaran desa untuk karaoke dan cicilan mobil. 

Dokumentasi Humas Polresta Cirebon
Ilustrasi tahanan korupsi dana desa 

Pengawasan kolektif dan penerapan prinsip transparansi serta akuntabilitas sangat dibutuhkan dalam mengelola Dana Desa.

Baca juga: Lolly Histeris Kabur dari Rumah Aman, Ogah Temui Nikita Mirzani: Disatuin Sama Open BO, ODGJ dan HIV

Baca juga: Polres Labuhanbatu Bongkar Peredaran Sabu, Tersangka Dibekuk di Jalinsum Desa Janji

Kasus yang sama dilakukan Kepala Desa di Simalungun, Haryo Guntoro, mantan Pangulu Nagori (Kepala Desa) Purwodadi Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun divonis 4,5 tahun di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/12/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Yusafrihardi Girsang meyakini perbuatan Haryo terbukti bersalah melanggar dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) korupsi dana desa sebesar Rp 337 juta.

Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Haryo 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryo Guntoro oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun)," kata Yusafrihardi di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (9/12/2024).

Selain penjara, hakim juga menghukum Haryo membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 2 bulan. 

Tak hanya itu, Haryo juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp 337.103.749 (Rp337 juta).

Namun, apabila tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

"Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut."

Usai mendengarkan putusan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dan Haryo sama-sama menyatakan pikir-pikir selama 7 hari mengajukan banding atau tidak.

Dalam dakwaan beberapa waktu lalu, Haryo mempergunakan dana desa yang dikorupsinya untuk berfoya-foya ke tempat hiburan setiap minggunya. 

Selain itu, dia juga mempergunakannya untuk membantu keponakan mencari pekerjaan, biaya pulang kampung ke Magelang, hingga jalan-jalan ke luar kota.

(cr25/Tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved