Berita Viral

PENGAKUAN Eks Kades Korupsi Anggaran Desa Untuk Karaoke Bareng Cewek dan Cicil Mobil: Rp 387 Juta

Mantan Kepala Desa melakukan korupsi untuk foya-foya. Mantan Kepala Desa di Brebes korupsi anggaran desa untuk karaoke dan cicilan mobil. 

Dokumentasi Humas Polresta Cirebon
Ilustrasi tahanan korupsi dana desa 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Kepala Desa melakukan korupsi untuk foya-foya. Mantan Kepala Desa di Brebes korupsi anggaran desa untuk karaoke dan cicilan mobil. 

Pelaku bernama Jumarso (41) mantan Kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes.

Jumlah dana yang dikorupsi mencapai Rp 387 juta.

Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari warga.

Jumarso dalam pengakuannya di depan polisi, Jumarso mengatakan, uang itu ia gunakan untuk cicilan mobil dan hiburan karaoke.

"Kami tidak akan mentolerir perbuatan seperti ini. Semoga kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati dalam konferensi pers, Kamis (9/1/2025).

Kasus Jumarso itu terungkap usai warga melaporkan kecurigaan atas pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022.

Setelah diselidiki dan dilakukan audit, Jumarso diduga menyelewengkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.  

Selain itu, polisi juga menemukan bahwa pajak Dana Desa senilai Rp 49,8 juta tidak disetorkan.

Lalu realisasi kegiatan Dana Desa sebesar Rp 108,4 juta tidak sesuai APBDes.

Proyek pembangunan jalan usaha tani senilai Rp 166 juta tidak selesai. 

Anggaran pemeliharaan sarana perkantoran sebesar Rp 20,6 juta tidak terealisasi.

Akibat tindak pidana korupsi ini, total kerugian negara mencapai Rp 407 juta.

Namun, setelah pengembalian dana sebesar Rp 20 juta oleh Aliansi Masyarakat Desa Kedungbokor, sisa kerugian mencapai Rp 387 juta.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pemangku kepentingan desa untuk mengelola keuangan dengan lebih bertanggung jawab dan menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat.  

Pengawasan kolektif dan penerapan prinsip transparansi serta akuntabilitas sangat dibutuhkan dalam mengelola Dana Desa.

Baca juga: Lolly Histeris Kabur dari Rumah Aman, Ogah Temui Nikita Mirzani: Disatuin Sama Open BO, ODGJ dan HIV

Baca juga: Polres Labuhanbatu Bongkar Peredaran Sabu, Tersangka Dibekuk di Jalinsum Desa Janji

Kasus yang sama dilakukan Kepala Desa di Simalungun, Haryo Guntoro, mantan Pangulu Nagori (Kepala Desa) Purwodadi Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun divonis 4,5 tahun di Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/12/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Yusafrihardi Girsang meyakini perbuatan Haryo terbukti bersalah melanggar dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) korupsi dana desa sebesar Rp 337 juta.

Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Haryo 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryo Guntoro oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun)," kata Yusafrihardi di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (9/12/2024).

Selain penjara, hakim juga menghukum Haryo membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 2 bulan. 

Tak hanya itu, Haryo juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp 337.103.749 (Rp337 juta).

Namun, apabila tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

"Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut."

Usai mendengarkan putusan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dan Haryo sama-sama menyatakan pikir-pikir selama 7 hari mengajukan banding atau tidak.

Dalam dakwaan beberapa waktu lalu, Haryo mempergunakan dana desa yang dikorupsinya untuk berfoya-foya ke tempat hiburan setiap minggunya. 

Selain itu, dia juga mempergunakannya untuk membantu keponakan mencari pekerjaan, biaya pulang kampung ke Magelang, hingga jalan-jalan ke luar kota.

(cr25/Tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved