Berita Viral

INGAT Guru Supriyani yang Dituding Aniaya Murid? Kini Tak Lulus PPPK Padahal Dijanjikan Mendikdasmen

Beginilah kabar dan nasib terkini Supriyani guru SDN 4 Baito Konawe Selatan yang dituding aniaya siswanya yang merupakan anak polisi

KOLASE/TRIBUN MEDAN
INGAT Guru Supriyani yang Dituding Aniaya Murid? Kini Tak Lulus PPPK Padahal Dijanjikan Mendikdasmen 

Sebelumnya Supriyani dijanjikan bakal diluluskan dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK melalui jalur afirmasi.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Abdul Halim Momo saat dihubungi di Kendari, Sabtu, mengatakan bahwa hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Sekolah Menengah Abdul Mu'ti beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Supriyani memang sudah sepatutnya untuk diangkat PPPK, karena guru honorer yang tengah viral terkait kasus tuduhan penganiayaan pada muridnya itu telah mengabdikan diri sebagai guru di SDN 4 Baito kurang lebih 16 tahun.

“Sebenarnya sudah saatnya dia (Supriyani) menjadi PPPK, karena sudah mengabdikan diri selama 16 tahun,” katanya.

Dia menyampaikan bahwa meski belum secara resmi diangkat menjadi PPPK, Supriyani yang saat ini masih dalam tahap seleksi direncanakan akan diluluskan melalui jalur afirmasi.

“Dia akan diluluskan menjadi PPPK. Itu yang omong menteri. Artinya dia akan diluluskan. Proses pemberkasan juga belum selesai, masih sementara,” ungkapnya.

Baca juga: SOSOK Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk Tangkap Jefri Pelaku Kekerasan di Danau Toba

GURU Supriyani Nangis Dapat Uang Rp50 Juta Usai Divonis Bebas

Guru Supriyani menangis dapat uang sebesar Rp50 juta dari Kang Dedi Mulyadi usai divonis bebas.

Seperti diketahui, guru korban kriminalisasi yang dituduh menganiaya anak polisi Aipda Wibowo Hasyim berinisial D, dinyatakan tak bersalah.

Supriyani dibebaskan dari tuduhan usai divonis tak bersalah oleh majelis hakim PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, Senin (25/11/2024).

Akhirnya Supriyani pun mendapatkan keadilan berkat kesabarannya, yakni ia divonis bebas oleh majelis hakim.

"Bu Supriyani diberikan keadilan dengan vonis bebas," ungkap pengacara Supriyani, Andri Darmawan.

"Dalam arti kalau vonis bebas, berarti Bu Supri tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan JPU."

"Saya bersyukur bisa di titik ini, alhamdulillah saya divonis bebas," tutur Supriyani di sela-sela tangisannya.

Tak cuma divonis bebas oleh majelis hakim, Supriyani baru-baru ini juga mendapatkan kado istimewa dari politikus Dedi Mulyadi.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved