Sumut Terkini
Dugaan Pelanggaran Pilkada oleh Bupati Humbahas, Ketua Bawaslu : Masih Tunggu Status Laporannya
Dosmar Banjarnahor sebagai terlapor dalam dugaan pelanggaran pilkada 2024 di Humbahas.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, DOLOKSANGGUL- Kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang menyeret nama Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor masih terus bergulir.
Dosmar Banjarnahor sebagai terlapor dalam dugaan pelanggaran pilkada 2024 di Humbahas.
Penyidik dari Tim Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Humbahas hari ini akan memutuskan kasus itu dinyatakan lengkap atau P21 atau dihentikan.
Artinya, nasib Bupati Humbahas saat ini berada di tangan Penyidik Gakumdu, akankah dia bakal ditetapkan sebagai tersangka atau kasusnya akan berhenti sampai di sini.
"Masih menunggu hasil status laporan dari pihak penyidik (kepolisian)," terang Ketua Bawaslu Humbahas Henry W Pasaribu, Kamis (9/1/2025).
Sebelumnya, ia jelaskan, sesuai dengan aturan yang ada, tim Penyidik Sentra Gakumdu dari Satreskrim Polres Humbahas diberikan waktu selama 14 hari kerja mulai tanggal 17 Desember 2024 melakukan penyidikan.
Seyogianya, kemarin, Rabu (8/1/2025) penyidik harus memutuskan kasus itu lanjut tahap penuntutan atau dihentikan (SP3).
"Penyidik dari kepolisian memiliki waktu hingga pukul 00.00 WIB nanti untuk memutuskan kasus itu di-SP3 kan atau P21. Jadi harus ada hasil. Dan disampaikan kepada pelapor, dan tembusan kepada Bawaslu," sambungnya.
Dia menambahkan, penyidik kepolisian sedang menunggu hasil uji laboratorium forensik dari Polda Sumut terkait keaslian rekaman suara yang diduga mirip suara Bupati Humbahas.
Lalu, pihak kepolisian juga menunggu hasil keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli bahasa dari Universitas Sumatera Utara.
"Namun, keluar atau tidak keluar hasil itu, harus ada keputusan apakah kasus itu ditindaklanjuti atau tidak. Kalau P21, sudah pasti dilimpahkan ke JPU," ungkapnya.
Ketika disinggung terkait status Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor sebagai terlapor yang hingga saat ini belum pernah diperiksa atau di BAP di tingkat penyidikan karena tidak pernah hadir saat dipanggil, apakah dimungkinkan untuk ditetapkan sebagai tersangka, meskipun semua bukti terpenuhi.
Henri menjelaskan, sesuai dengan aturan, terlapor bisa ditetapkan sebagai tersangka meskipun tidak pernah diperiksa.
Sebab terlapor sudah dipanggil beberapa kali. Namun tidak bersedia hadir dan membalas dengan surat.
"Bisa (ditetapkan jadi tersangka). Itukan namanya in absentia. Dengan catatan sudah ada alasan itu tadi (surat jawaban tertulis dari terlapor). Tapi sekali lagi saya sampaikan, itu merupakan kewenangan penuh dari penyidik," ucapnya.
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hotman-Hutasoit-sambangi-Polres-Humbahas-untuk-mempertanyakan.jpg)