Berita Viral

Agus Buntung Teriak Histeris saat Ditahan di Lapas Kuripan, Sang Ibu Langsung Minta Hal Ini

I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung diketahui berteriak histeris dan menangis ketika ditahan di Lapas.

"Setelah dilakukan gelar yang bersangkutan (Agus) dilakukan tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat," kata Ivan.

Ivan mengatakan keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal.

"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," tegas Ivan.

Ivan menjelaskan ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

Tidak hanya itu juga nantinya tersangka akan mendapatkan tenaga pendamping.

Agus disangkakan pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

Sebagaimana diketahui, Agus buntung diduga melakukan pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis (9/1/2025) setelah proses penyelidikan selesai.

Agus Buntung Teriak-teriak Masuk Penjara

Agus Buntung teriak-teriak saat akan masuk penjara.

Seperti diketahui, akhirnya tersangka kasus pelecehan seksual sekaligus penyandang disabilitas I Wayan Agus Suartama resmi ditahan di Lapas, Kamis (9/1/2025).

Pemuda 21 tahun yang dikenal dengan julukan Agus Buntung itu ditempatkan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat ( NTB).

Seperti diketahui, Agus Buntung yang dituding telah melecehkan belasan wanita di Mataram sempat menjalani tahanan rumah.

Setelah satu bulan lebih jadi tersangka, Agus akhirnya ditahan di Lapas.

Terkait dengan alasan penahanan Agus Buntung, Direktur Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengurai penjelasan.

Alasan Agus akhirnya mendekam di bui karena kasusnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mataram.

"Alhamdulillah berkat koordinasi dan kerja sama kita dengan kejaksaan dan instansi terkait, KDD dan tim, kita pada tanggal 7 Januari 2024 menerima surat pemberitahuan dari Kejati NTB bahwa proses penyidikan yang kita lakukan terhadap tersangka Agus itu telah rampung dan telah dinyatakan lengkap," ungkap Kombes Pol Syarif Hidayat, dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan tv one news, Kamis (9/1/2025).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved